Kota Malang
Muncul Banner Penolakan Cawapres, Bawaslu Kota Malang Nilai Melanggar Norma Kampanye
Memontum Kota Malang – Munculnya banner penolakan pada Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 02 yang berada di empat titik Kota Malang, dinilai melanggar norma kampanye. Hal tersebut, disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, Senin (29/01/2024) tadi.
Pria yang kerap disapa Hamdan, itu menyampaikan bahwa hal itu melanggar norma Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf C dan D, tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait menghasut atau semacam rasis. “Jadi menghasut perorangan, suku, agama, itu ada di norma larangan kampanye. Tapi subjek hukumnya yang dijerat itu peserta Pemilu, paslonnya sendiri, Parpol, pelaksana kampanye yakni Caleg, tim kampanye baik itu TKN atau TKD,” kata Hamdan.
Dikatakannya, jika itu ada keterbatasan mengenai subjek hukum. Sehingga, bisa berpotensi pidana dan administrasi. Namun, dalam hal ini masih belum diketahui pelaku pemasang banner penolakan tersebut.
“Kalau masyarakat, maka akan lepas dari jeratan itu. Jadi kita fokus ke objeknya. Nanti kita akan tertibkan. Karena itu masuk kategori penghasutan atau black campaign,” tambahnya.
Baca juga :
Dari pantauan di lapangan, banner penolakan tersebut menyajikan konten yang dianggap provokatif. Dengan memuat foto wajah Cawapres nomor urut 02.
Diketahui, beberapa banner tersebut terpasang di dekat Jembatan Muharto dan Jalan Muharto Gang 7, Kecamatan Kedungkandang. Kemudian, dua banner di wilayah Jalan Kaliurang, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
“Kalau yang di dekat jembatan, itu sudah diambil. Tetapi kita tidak tahu, siapa yang mengambil. Kalau yang di Gang 7, kemarin sudah kita tertibkan. Jadi di 2 titik sudah tidak ada,” tegasnya.
Sebagai informasi, Bawaslu juga telah menertibkan sebanyak 2.481 Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan. Terutama, pelanggaran pada Peraturan KPU (PKPU) Pasal 71 ayat 1. APK tersebut, terbukti melanggar aturan karena terpasang di lembaga pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, aset pemerintah, instansi TNI/Polri, dan fasilitas umum yang dapat mengganggu pengendara. (rsy/sit)