Kota Malang
Reklame APK Langgar Aturan, Pj Wali Kota Malang Akan Tindak Tegas
Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, akan menindak tegas mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk reklame partai politik (Parpol) yang melanggar aturan dan tersebar di berbagai sudut jalanan di Kota Malang. Disampaikannya, bahwa dalam proses penertiban tersebut, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Terutama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, yang berperan sebagai penegak peraturan daerah.
“Kami akan terus melakukan penertiban terkait larangan-larangan mengenai APK. Beberapa reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan telah kami copot,” kata Pj Wali Kota Wahyu Hidayat, Rabu (11/10/2023) tadi.
Meskipun akan mengambil langkah tegas dalam penertiban, Wahyu juga mengingatkan akan pentingnya koordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilu. Sebelum melakukan pencopotan APK, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu adalah hal yang penting. Saya juga sudah meminta Satpol PP untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu sebelum melakukan pencopotan APK,” tambahnya.
Baca juga :
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan jika pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dan komunikasi bersama KPU dan Bawaslu. Selain itu, sebelum melakukan penertiban juga telah berkoordinasi dengan seluruh Parpol.
“Kami akan mengumpulkan partai politik dan sudah menyampaikan laporan kepada pimpinan. Kami akan mengikuti arahan, apakah Satpol PP atau tugas dan fungsi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol),” ujar Heru.
Pihak Satpol PP juga memberikan kesempatan kepada Parpol yang bersangkutan, untuk menertibkan reklame yang dinilai melanggar aturan. Dalam hal ini, penyelenggaraan reklame telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022.
“Kami akan mencapai kesepakatan dengan parpol apakah mereka akan menertibkan anggotanya terlebih dahulu atau akan membiarkan Satpol PP bertindak. Jika foto caleg tertera pada reklame, kami akan memberikan teguran langsung kepada orang yang bersangkutan,” imbuh Heru.
Tentu dengan tindakan yang akan diambil oleh Satpol PP Kota Malang, diharapkan dapat menciptakan situasi yang lebih tertib dan sesuai dengan aturan dalam menghadapi masa kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. (rsy/sit)