Hukum & Kriminal
Muncul Informasi Terdakwa Valentina Bakal Divonis Bebas, Keluarga Alm dr Hardi Bakal Minta Perlindungan Hukum
Memontum Kota Malang – Terdawa kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan uang deposito Taseto Bank BTPN Malang senilai Rp 500 juta, FM Valentina, bakal menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Malang, pada Kamis (14/12/2023) mendatang. Hanya saja, menjelang jadwal sidang putusan itu, muncul informasi dugaan bahwa putusan terdakwa Valentina bakal diputus bebas oleh majelis hakim.
Akibat kabar miring itu, kontan membuat keluarga Alm dr Hardi Soetanto sebagai pelapor, merasa sangat kecewa. Hal ini, dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, yakni Lardi.
Saat dikonfirmasi, Lardi membenarkan mengenai kabar tersebut dan dirinya sangat menyesalkan dengan apa yang terjadi. “Informasi putusan bebas itu sudah tersebar kemana-mana dan saya tidak tahu dari mana. Padahal, sidang putusannya sendiri masih belum. Karenanya, semoga tidak benar,” kata Lardi, saat dikonfirmasi Senin (11/12/2023) tadi.
Atas informasi itu, ujarnya, dirinya sangat menyesalkan dan akan meminta perlindungan hukum. Surat permintaan perlindungan hukum ini, bakal segera dikirimkan kepada Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya dan Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Malang.
“Saya sangat sesalkan dan mau minta perlindungan hukum. Saya mau kirim surat perlindungan hukum ke KPT dan KPN,” ungkapnya.
Perlindungan yang diajukan, kata Lardi, karena dinilai sangat merugikan kliennya. Sebab, seluruh bukti yang telah tertera sudah jelas. “Klien kami dirugikan kalau sampai diputus bebas. Apalagi belum putusan saja sudah beredar informasinya. Ini lucu, kan sudah terbukti dia tandatangan jelas-jelas palsu, non identik, kok mau dibebaskan. Dimana keadilan di Indonesia ini,” jelasnya.
Baca juga :
Saat disinggung terkait kesaksian-kesaksian di persidangan antara Valentina (terdakwa) yang mengatakan bahwa uang Rp 500 juta tersebut adalah milik dan tanda tangan yang dilakukan, juga sudah sepengetahuan dr Hardi, begitu juga dengan kesaksian Nurul, langsung dibantah oleh Lardi. “Versi dr Hardi sebagai pelapor sudah jelas. Bahwa, tabungan tersebut milik dr Hardi, namun uangnya diambil orang lain. Itukan atas nama dr Hardi dan harusnya yang ambil dr Hardi, bukan orang lain. Logikanya kalau dr Hardi tidak dirugikan, kenapa lapor polisi. Ya karena dr Hardi merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan ini,” tegas Lardi.
Perlu diketahui bahwa Valentina menjadi terdakwa atas laporan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim. Dalam perkara ini, Valentina diduga menggunakan surat yang dipalsukan untuk mencarikan uang sebesar Rp 500 juta yang ditabung oleh mendiang dr Hardi di BTPN Malang.
Dalam persidangan agenda tuntutan sebelumnya, JPU Kejari Malang, Suudi membacakan tuntutan dua tahun penjara untuk Valentina. Menurut jaksa, dia dianggap terbukti menarik uang deposito Taseto Bank BTPN Malang, tanpa izin Hardi.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kabar burung ke pihak PN Malang soal beredarnya informasi putusan bebas Valentina sebelum sidang putusan dilakukan, saat berada di PN Kelas I A Malang, petugas informasi pelayanan bernama Devi mencoba untuk menghubungkan apa yang ditanyakan awak media ke pihak Humas PN Malang dan Majelis Hakim. Namun, dari jawaban yang diterima adalah pihak PN Malang dan Majelis Hakim, tidak bisa berkomentar apapun dengan dugaan informasi tersebut. Sebab, sidang putusan baru dijalankan pada 14 Desember 2023 mendatang.
“Sudah saya sampaikan, jawaban dari pihak Humas PN Malang yang diwakilkan juru bicaranya, Syafrudin. Katanya, tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa. Apalagi soal kabar itu masih dugaan. Jadi kalau mau tahu kelanjutan perkara, bisa mengikuti sidang tanggal 14 nanti,” ujar Devi. (gie)