Kota Malang

Lima Titik Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Kota Malang Bakal Dievaluasi Dishub

Diterbitkan

-

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bakal mengevaluasi lima titik Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Kota Malang. Beberapa titik tersebut, diantaranya seperti di Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, hingga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan jika hal itu dilakukan karena saat ini APILL telah dihibahkan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dari Kementerian Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Sehingga, pengendalian alat saat ini merupakan hak dari Dishub Kota Malang.

“Sejak Oktober 2023 ini, itu diserahkan pada kita. Jadi selama pengaturannya dikendalikan oleh sana, kita tidak berhak. Tapi sekarang sudah diserahkan pada kami, maka kita berhak mengatur itu. Iya nanti fasenya (waktunya) kita atur, karena disana sering terjadi kecelakaan,” ujar Jaya-sapaannya, Senin (11/12/2023) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Jika sebelumnya fase dari sisi Utara dan Selatan bebarengan menjadi satu, kini akan diubah. Di mana durasi waktu akan diatur bergantian dengan selisih antara 3 sampai dengan 10 detik.

“Selama ini real existing utara dan selatan itu bebarengan, jadi kalau ada yang dari utara mau belok kanan dan dari selatan mau belok kanan itu berebut, adu banteng. Ini nanti kita atur bergantian,” tambahnya.

Apalagi selama ini, menurutnya di Kawasan Arjosari, juga sering terjadi kecelakaan. Sehingga, untuk meminimalisir hal tersebut, juga akan diatur bersama dengan Polresta Malang Kota.

Sebagai informasi, untuk lima titik APILL tersebut berada di Jalan Raden Intan, Arjosari, Pertigaan Araya, Pertigaan Sulfat, Perempatan Klenteng, hingga Perempatan Gadang. Namun, sangat disayangkan, jika salah satu dari APILL yang berada di Perempatan Gadang tersebut tidak berfungsi (mati). (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas