Kabupaten Malang
Ndoweh Maling Kabel Dikepung Polisi Turen dan Buser Polres Malang
Memontum Malang – Buron setahun, akhirnya pelarian tersangka Hariyono alias Ndoweh (39) berakhir disergap anggota Reskrim Polsek Turen dan Buser Polres Malang. Ndoweh disergap di rumahnya, Selasa (7/8/2018) sore.
Tersangka warga Dusun RT17/RW01, Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang terlibat aksi pencurian, Januari 2017 silam. Dua rekannya lebih dulu ditangkap dan telah menjalani hukuman penjara.
“Dia DPO kami, terkait LP Januari 2017 kasus curat kabel. Dua temannya telah kami amankan sebelumnya, dia pelaku yang terakhir kami tangkap, ” papar Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo MH kepada Memontum.com, Rabu (8/8/2018) siang.
Tersangka Ndoweh, merupakan satu dari kawanan maling kabel asal Dampit. Ia beraksi bersama Purwadi, Kholil dan seorang lainnya. Purwadi dan Kholil lebih dulu ditangkap gabungan polisi.
Minggu, 21 Januari 2017, jajaran Reskrim Polsek Turen meringkus tersangka Purwadi. Rabu, 27 September 2017 pukul 00.50, giliran Kholil diringkus anggota Reskrim Polsek Turen dan anggota Buru Sergap Polres Malang.
Bersama Purwadi dan Kholil, tersangka Ndoweh pernah menyatroni KUD Sari Bumi di Jalan Kramat, Padi, Desa Talangsuko, Kecamatan Turen. Di lokasi, empat pelaku menggasak kabel kandang ayam ternak. Kerugian korban mencapai Rp 25 juta.
Menurut Eko Hari Utomo, tersangka diduga melanggar pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun kurungan. Sebab itu, kini tersangka Ndoweh menginap di rumah tahanan Polsek Turen. (sos)