Kota Malang
Nestapa Pemilik Pemukiman di Kawasan Rencana Sterilisasi Jalur Kereta Api Kota Malang

Memontum Kota Malang – Ratusan warga di kawasan pemukiman Kotalama hingga Jagalan, nampaknya harus pasrah dengan rencana sterilisasi kawasan oleh PT KAI Daop 8 Surabaya. Ketua RT09 RW07 Jl Prof Moh Yamin Gang VII, Muhammad Suli (52), misalkan mengaku pihaknya hanya akan meminta jalan yang terbaik bersama warganya, mengenai rencana itu.
“Beberapa warga banyak yang melapor ke saya. Bahkan, tidak sedikit banyak yang menangis mengenai rencana ini. Tapi ya mau bagaimana lagi, intinya kami meminta jalan yang terbaik saja,” ungkap Suli, ketika ditemui dikediamannya, Sabtu (25/06/2022) tadi.
Pihaknya menceritakan, bahwa usai mengikuti sosialiasi pembentukan tim terpadu bersama PT KAI, dirinya memberi tahu sejumlah warganya bahwa ada rencana sterilisasi bangunan pemukiman. Respon warga hanya pasrah, karena warga juga memahami semua.
“Beberapa datang kemari dan banyak yang mengeluh, untuk rencana kedepannya bagimana. Salah satunya, rencana tinggal setelah dilakukan sterilisasi. Disini, kan ada 108 KK, bangunan sekitar 110 ditambah masjid madrasah dan Posyandu. Jadi, kalau rumah saja 107, itu semua adalah warga sini bukan rumah orang lain,” bebernya.
Diperoleh informasi, bahwa PT KAI Daop 8 Surabaya, telah memutuskan bahwa ratusan warga yang menempati kawasan pinggir rel KA harus ditertibkan hingga 6 meter pada masing-masing sisi kanan dan kiri jalur. Sementara di kawasan yang akan ditertibkan, diketahui memiliki jarak sekitar 2 meter dari rel. Sehingga, ada selisih 4 meter, dari rencana penertiban.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Karena persoalan itu, akhirnya muncul wacana bahwa PT KAI bakal mengganti rugi lahan yang terimbas sterilisasi. Hal ini, diungkapkan Suli setelah dirinya mengikuti rapat internal bersama PT KAI Daop 8 Surabaya.
“Jadi, ada rencana untuk yang bangunan semi permanen, permeternya mendapat Rp 200 ribu. Sementara yang permanen, permeter Rp 250 ribu. Tapi, kalau pun ada ganti rugi, selanjutnya warga mau tinggal di mana,” ungkapnya.
Karenanya, Suli bersama seluruh warga hanya bisa menunggu kepastian sterilisasi yang entah kapan bakal terjadi. Sembari menunggu, mereka tentu terus berdoa dan berharap jalan terbaik dengan cara kemanusiaan yang bisa dijalankan.
Sebagai informasi, rencana sterilisasi PT KAI Daop 8 tersebut telah mencuat usai menggelar rapat internal pada 21 Juni 2022 lalu. Dari rapat tersebut, telah diputuskan pelaksanaan sterilisasi diperkirakan sejauh 1,3 kilometer di sepanjang perlintasan jalur rel Kotalama hingga Jagalan. (rsy/sit)
















