Kabar Desa
Nestapa Warga di Sekitar Tambang Galian C di Desa Kasengan Sumenep, Sejumlah Rumah Alami Kerusakan
Memontum Sumenep – Diduga karena terdampak dari adanya galian C ilegal yang beroperasi selama bertahun-tahun, sejumlah rumah di sepanjang Jalan Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, nyaris roboh. Bahkan, berdasarkan pantauan Memontum.con di lapangan, terdapat sedikitnya tiga rumah yang harus disanggah dengan menggunakan kayu atau bambu. Sementara, beberapa rumah lainnya masih mengalami kondisi retak-retak.
Salah seorang warga berinisial Z, mengatakan bahwa dampak galian C ilegal itu sebenarnya sudah cukup lama dirasakan. Meskipun, aktivitas dari tambang ilegal di sekitar lokasi, sudah tidak lagi beroperasi. Hanya saja, hingga saat ini dampaknya masih sangat terasa dan membahayakan bagi masyarakat sekitar.
“Kalau pengerjaan galian Cnya memang sudah berhenti. Tapi, lihat saja dampaknya. Sampai saat ini, rumah-rumah banyak yang mau roboh, karena terdampak dari aktivitas sebelumnya,” katanya, Jumat (07/04/2023) tadi.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
Dirinya menjelaskan, bahwa kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh galian C ilegal, sudah semakin parah. Bahkan, sekitar sepanjang 200 meter tanah di atas bukit, atau berjarak sekitar 50 meter dari lokasi galian C, telah ambles. Dengan kedalamannya, sekitar 1 sampai 3 meter.
Tidak sampai di situ, tambahnya, saat hujan turun dengan intensitas yang tinggi, selalu terjadi bencana alam. Hanya saja, berhentinya aktivitas juga membuat pemilik tambang galian C, seolah tidak peduli.
“Ini sangat parah dampaknya. Karena, dari dahulu dibiarkan begitu saja. Padahal, dampaknya dahulu sudah ada longsor hingga,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Pemkab Sumenep, Ernawan Utomo, mengatakan bahwa galian C di daerah tersebut adalah ilegal. Sehingga, jika didapati aktivitas, bisa segera dilaporkan ke pihak berwajib.
“Monggo dilaporkan kepada yang berwajib,” paparnya. (dan/gie)