Politik
Sikapi Penetapan Dua Tersangka Pupuk Bersubsidi, Komisi II DPRD Sumenep Siap Kawal dan Usut Tuntas
Memontum Sumenep – Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Zainal Arifin, meminta agar aparat penegak hukum (APH) untuk terus mengusut tuntas jaringan mafia dugaan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton yang berujung penetapan dua orang tersangka berinisial H dan IH. Bahkan, meskipun saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, namun tidak menutup kemungkinan ada temuan-temuan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Disampaikan Politisi PDI-Perjuangan itu, bahwa pihaknya berkomitmen akan terus memberi keadilan kepada para petani di kabupaten yang berlambang Kuda itu. Termasuk, akan mengawal kasus itu hingga ke ranah Kejari dan pengadilan negeri sekalipun. Karena yang menentukan.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Akan saya kejar ke kejaksaan dan pengadilan. Akan saya pastikan dan akan saya kejar sampai habis hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Sekedar diketahui, bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah bekerja sebagai sopir. Atau, bukan orang pertama dari aksi dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Menyikapi hal itu, Zainal pun enggan berkomentar lebih. Karena, pihaknya belum mengetahui kronologis secara rinci. Karenanya, pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam mengenai kasus yang dinilai sangat merugikan para petani dan mengikuti fakta-fakta di persidangan. (dan/sit)