Probolinggo
Ngaku Anggota Polisi, Tipu Tukang Tambal Ban, Diciduk Polisi Asli
Memontum Probolinggo — Polresta Probolinggo, selain berhasil mengungkap kasus perjudian, pada hari ini (8/11/2017) juga berhasil menangkap 2 pelaku penipuan dan kendaraan bermotor dan note book, serta 1 pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi polsek Mayangan Kota Probolinggo.
Dari 1 pelaku kasus penipuan note book bernama Heri Kiswanto (24), warga jalan supriyadi Kelurahan Kanigaran Kota Probolinggo. Untuk pelaku penipuan motor bernama Junaidi (28) warga jalan Mangga Kelurahan Sumber wetan Kecamatan Kedopok, dan satu lagi yang mengaku anggota polisi, Agus Prasetyo (45) warga Jl Serma Saman Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.
Agus melakukan aksinya kepada Suwajiyanto, mengaku sebagai anggota polisi yang sinas si polsek Mayangan. Dengan modus akan meminjami korban sebesar 100juta rupiah, tapi syaratnya korban harus membayar uang sebesar 2,8juta kepada Agus. Korban manut saja apa yang di minta Agus dan menyerahkan uang sebesar 2,8juta tersebut. Ditunggu tunggu tidak ada juntrungnya, akirnya korban curiga dan mengkroscek ke polsek mayangan. Tapi setelah ditanyakan di polsek mayangan, nama Agus tidak ada.
Akirnya korban melaporkan kejadian tersebut. Dari laporan korban langsung dilakukan penangkapan dan tersangka Agus langsung di ciduk. Dari semua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 kwitansi pembelian notebook, 1 lembar pernyataan tersangka yang berisi penerimaan uang, identitas palsu, dan 1 lembar surat resmi motor.
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Djumadi, mengatakan agar tergiur, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian. “Untuk meyakinkan korbannya, pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi. Sedangkan pekerjaan aslinya adalah mantan polisi hutan,” ungkapnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP pidana tentang penipuan, ancaman 4 tahun penjara. (pix/yan)