Situbondo
Ngaku Beli Rp 70 Ribu, PSK dan Hidung Belang Dihukum Percobaan 2 Bulan
Memontum Situbondo—- Warga Desa Kotakan Kecamatan Situbondo mengamankan dua pasangan mesum, Rabu malam (31/1/2018) sekitar pukul 23.00 WIB Keduanya digelandang ke kantor Desa Kotakan karena diduga melakukan transaksi esek-esek di sebuah warung remang-remang.
Perempuannya berinisial ET (36) warga karang Tengah Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran Probolinggo. Dua ditangkap bersama RH (42) warga jalan Hos Cokro Aminoto RT. 01 RW. 01, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso. Kepada satpol PP, RH mengaku membeli jasa layanan ‘suami-istri’ seharga Rp 70 ribu kepada ET.
Dikonfirmasi memontum.com, Suriwan Kepala Desa Kotakan menjelaskan penggrebekan berawal dari kecurigaan warga terhadap ET dan RH. Keduanya diduga tengah melakukan transaksi prostitusi di tempat itu.
“Untuk mengetahui lebih jelas, beberapa warga pura-pura membeli kopi di tempat tersebut. Setelah ET dan RH masuk ke dalam kamar, lampu di dalam warung tiba-tiba mati. Warga langsung menggedor pintu warung. Beberapa kali digedor, keduanya tetap tidak kunjung keluar.
Kemudian warga yang sudah mulai jengkel dan menungguinya. Spontan melihat pasangan yang diduga melakukan mesum ET dan RH keluar dari dalam kamar. Keduanya langsung digiring ke balai desa,” ungkap Suriwan.
Malam itu juga, ET dan RH langsung diserahkan kepada satpol PP Pemkab Situbondo.
Sanjoko, koordinator satpol PP Pemkab Situbondo mengatakan, wanita yang di duga PSK tersebut telah didata dan di beri pembinaan.
“Sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tutur Sanjoko.
Pantauan Memontum.com. ET dan RH siang kemarin langsing dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya mendapatkan vonis hukuman percobaan selama dua bulan. (im/yan)