Situbondo
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kerjai Pedagang Sapi Puluhan Juta Rupiah
Memontum Situbondo — Penipuan dengan modus dapat menggandakan uang, yang dilakukan Samsul Hadi (52), warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, ditangkap oleh Polisi, Senin (22/1/2018).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria paruhbaya yang mengaku ustadz dan sempat melarikan diri itu, langsung digelandang ke Mapolsek Mlandingan dan langsung dikirim serta dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Keterangan yang dihimpun Memontum.com, penangkapan teradap tersangka kasus penipuan itu, berdasarkan laporan korban Misli (43) warga Desa Baderan, Kecamatan Sumbermalang, Situbondo. Pasalnya, pada 27 Juli 2017 lalu, korban yang berprofesi sebagai pedagang sapi mengaku tertipu sebesar Rp 39 juta.
Namun, setelah kasus penipuannya dilaporkan di Mapolsek Mlandingan, tersangka langsung kabur dari rumahnya, sedangkan begitu mendapat informasi tersangka ada dirumahnya, petugas langsung meluncur ke rumahnya, sehingga tanpa melakukan perlawanan, petugas berhasil menangkap Samsul Hadi di rumahnya.
Kapolsek Mlandingan, Situbondo AKP Subakri saat dihubungi Memontum.com, membenarkan penangkapan terhadap tersangka penipuan, dengan modus menggandakan uang tersebut.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, namun setelah diperiksa oleh penyidik Polsek Mlandingan, tersangka Samsul Hadi langsung diserahkan ke Mapolres Situbondo,” kata AKP Subakri kepada Memontum.com. (yud/yan)