Kota Malang
Nunggak Pembelian Bir, Pihak Kafe Sociale House Dilaporkan Polisi
Memontum Kota Malang — Diduga karena tidak melunasi pembelian bir dan makanan ringan pihak Kafe Sociale House Jl Semeru, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (7/3/2018) siang dilaporkan ke Polres Malang Kota.
Pelapornya adalah Endra Agung ( 34) warga Jl Ciptomulyo, Gang IV, Kecamatan Sukun. Endra melapor mewakili 2 perusahaan suplier minuman dan makanan ringan CV Podo Makmur Jl Mondoroko, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dan PT Rukun Mitra Sejati Jl PBI, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Tak berselang lama Indra (45) warga Banjararum, Kecamatan Singosari, Kanupaten Malang juga melaporkan Kafe Sociale House. Permasalahannya sama yakni tidak membayar pembelian bir dan makanan ringan. Indra sendiri mewakili 2 perusahaan yakni PT Best Singosari dan PT Yala Indo Perkasa Surabaya.
Informasi Memo X (Grup Memontum.com) menyebutkan bahwa ke empat perusahaan ini sudah bekerja sama dengan Kafe Sociale House sejak Tahun 2016. Mereka bekerja dalam.pembelian nir dan makanan ringan. Pada 24 Februari 2017, CV Podo Makmur dan PT Rukun telah mengirim bir dan makanan ringan. Saat itu nir dan makanan ringan tersebut langsung di antar ke Kafe Socale House.
Namun pembayaran hanya dilakukan sebagian saja hingga tunggakan mencapai Rp 34, 8 juta. Namun kekurangan itu hingga saat ini belum terbayarkan. Karena pihak kafe sudah sukit untuk dihubungi maka terpaksa dilaporkan ke Polrea Malang Kota.
Begitu juga dengan PT Best dan PT Yala yang juga sudah mengirim bir dan makanan ringan ke Kafe Sociale. Nnamun pembelian itu hanya dibayar sebagian saja hingga pihak kafe ada tunggakan Rp 103 juta. Kedua perusahaan itu hanya diberi janji janji saja sejak 2016. Karena dianggap tidak mau melunasi, pihak kafe akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Laporan sudah kami terima dan masih dalam penyelidikan petugas,” ujar Kasubag Humas Polres Malang Kota Ipda Marhaeni secara singkat saat dikonfirmasi wartawan. (gie/yan)