Hukum & Kriminal
Nyaru sebagai Petugas Indihome, Pelaku Kejahatan Incar Router Wifi Ditangkap Petugas
Memontum Kota Malang – GH alias Gushervard, warga asal Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan petugas Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota. Itu karena, dalam aksi kejahatannya, tersangka yang nyaru atau berpura-pura sebagai petugas Indihome, berhasil melancarkan aksinya dengan mengambil Router Wifi. Tak tanggung-tanggung, untuk di kawasan hukum Polsek Lowokwaru, GH telah berhasil mengambil 34 Router Wifi Indihome.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengatakan bahwa GH dalam melakukan aksinya dengan menyamar sebagai petugas Indihome. “Tersangka ini pernah bekerja sebagai karyawan Indihome dan keluar pada tahun 2022. Dengan berbekal seragam Indihome miliknya, tersangka kemudian melakukan aksinya dengan mengincar para pelanggan Indihome,” ujar Kompol Anton Widodo, saat rilis, Rabu (04/09/2024) tadi.
Tersangka GH, dengan memakai seragam Indihome, kemudian menyamar sebagai karyawan aktif yang sedang bertugas dengan mendatangi kafe atau rumah pelanggan Indihome. “Karena pernah bekerja di Indihome, tersangka bisa mengetahui kabel-kabel Indihome yang menyalur ke rumah pelanggan,” urainya.
Baca juga :
Dengan mendatangi pelanggan Indihome, tersangka GH mengaku mendapat tugas untuk mencopot Router Wifi pelanggan untuk diganti yang baru dengan sinyal yang lebih bagus. “Karena tersangka memakai seragam Indihome, para korban pun percaya. Tersangka mencopot Router Wifi. Tersangka kemudian menyampaikan kepada korban akan kembali lagi membawa Router Wifi yang baru. Bahkan dalam aksinya ini sudah ada 34 titik Router Wifi yang dibawa kabur tersangka,” jelasnya.
Akibat ulah tersangka GH ini, kemudian banyak pelanggan yang komplain hingga pihak Telkomsel melapor ke Polsek Lowokwaru. “Dari laporan ini, tersangka kemudian beberapa waktu lalu berhasil kami tangkap di rumah kosnya di kawasan Sawojajar, Kota Malang. Tersangka mengaku bahwa 34 Router Wifi tersebut telah dijual secara online. Atas perbuatannya itu, tersangka kami kenakan Pasal 372/378 KUHP,” tegasnya.
Tersangka GH mengaku bahwa barang curiannya telah dijual secara online dengan harga Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu. “Seragam yang saya pakai adalah seragam milik saya, saat bekerja di Indihome dahulu. Uang hasil jualan Router tersebut untuk biaya sehari-hari dan sekolah anak. Sebab setelah keluar kerja 2022, saya tidak miliki pekerjaan lagi,” ujarnya. (gie)