Berita Nasional

Nyatakan Setia pada NKRI, Umar Patek Bebas Bersyarat

Diterbitkan

-

Nyatakan Setia pada NKRI, Umar Patek Bebas Bersyarat

Memontum Surabaya –  Nyatakan diri setia pada NKRI dan tidak radikal (deradikalisasi) lagi, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas  Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (07/12/2022) tadi. “Benar, pagi ini sudah bebas,” ujar Kalapas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang.

Pembebasan bersyarat kepada Umar Patek, ujarnya, juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Sehingga Umar Patek sendiri akan diserahkan oleh kedua lembaga ini kepada keluarganya. Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya sendiri, wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut

Baca juga:

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan bahwa Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh BNPT dan Densus 88. Maka, yang bersangkutan berhak mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.

“Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan  dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan. Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” kata Rika. (hms/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas