Berita Nasional
Terpidana Bom Cicendo Ledakkan Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Satu Anggota Meninggal
Memontum Bandung – Pelaku bom bunuh diri beraksi di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Rabu (07/12/2022) sekitar pukul 08.20. Dalam peristiwa itu, pelaku tewas di lokasi kejadian menjadi beberapa bagian. Sementara itu, dilaporkan juga ada anggota Polsek Astana Anyar, Aipda Sofyan Didu, yang saat itu sedang mengikuti apel, meninggal dan beberapa polisi lainnya harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolrestabes Bandung, Kombespol Aswin Sipayung, mengatakan bahwa ada tiga polisi mengalami luka-luka dan telah dirawat di RS Polri Sartika Asih, Bandung. Peristiwa tersebut, terjadi saat di Polsek Astana Anyar sedang melaksanakan kegiatan apel pagi. Secara tiba-tiba, ada satu orang laki-laki langsung masuk ke Polsek dan mengacungkan senjata tajam, sembari menerobos barisan apel pagi.
“Seketika itu, anggota menghindar. Tidak lama kemudian ada ledakan. Sehingga, terduga pelaku yang membawa bom, meninggal di lobby Polsek,” ujarnya. Akibat ledakan tersebut, bagian luar bangunan polsek juga ikut hancur dan Jalan Astana Anyar, harus ditutup sementara.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan bahwa penyidik langsung memeriksa sidik jari dan face recognition pelaku untuk membongkar identitas pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar. Hasilnya, pelaku teridentifikasi bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim.
“Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun,” ujar Jendral Sigit.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan bahwa Agus merupakan narapidana kategori high risk. Dirinya mendekam di Lapas Super Maximum Nusakambangan dan Agus bebas pada 14 Maret 2021. (gie)