Mojokerto
Oknum Karyawan PT Mega Box Nyolong di Tempat Kerja
Memontum Mojokerto – Ahmad Siswanto (33) warga Desa Sugeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto ini, benar-benar nekat dan keterlaluan. Karyawan PT. Mega Box ini, di tangkap dan dikerangkeng Unit Reskrim di Polsek Ngoro, Kabupaten Mojokerto lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditempat kerjanya.
“Pelaku ditangkap atas dasar : LP/ 09 / III / 2017 / JATIM/ RES MJK /SEK NGORO Tanggal 13 Maret 2018, dari PT. Mega Box Dusun Sebani, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto,” ungkap Kompol Khoirul Anam, Kapolsek Ngoro.
Masih Kapolsek, barang bukti yang berhasil diamankan adalah, Rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian, Kaos merah yang sesuai dengan CCTV, saat melakukan pencurian, HP merk Vivo warna hitam, Sepeda motor vixon warna merah dan data bukti kepemilikan barang dari pihak perusahan yang telah hilang serta uang Rp 100.000 sisa hasil kejahatan.
Ditambahkan Kapolsek, tersangka melakukan pencurian pada malam hari, dengan cara memasuki gudang yang didalamnya terdapat perlengkapan listrik yang masih baru dan terbungkus kardus. Kemudian kardus tersebut dilempar pelaku ke luar pagar dan paginya baru diambil. “Kejadiannya dilakukannya pada 2 Maret 2018, kejadian tersebut terekam CCTV, tersangka juga mengakui perbuatannya dan atas perbuatan pelaku, perusahaan di rugikan sekitar Rp. 52.938.725,” pungkas Khoirul. (@r/yan)