Surabaya
Oknum Polsek Gubeng Segera Dilaporkan ke Propam, Terkait Konsultan Pajak Lenny
Memontum Surabaya — Salim Himawan Saputra, suami dari Valentina Yulianti Raharjo yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 500 juta oleh Lenny Anggraeni berharap agar polisi Polsek Gubeng mengeksekusi Lenny, setelah aksi jalan-jalanya ke gedung Pengadilan Negeri dipergoki awak media. Menurutnya, kegagalan mengeksekusi Leny yang sudah dinyatakan DPO menunjukan polisi kehilangan fungsi eksekutorialnya.
Menurut Salim, “Itu akan saya laporkan ke Bidpropam Polda Jatim. Sebab, Jaksa penuntut sudah kehilangan banyak waktu sejak Lenny menghilang setelah permohonan praperdilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” kata Salim saat ditemui di PN Surabaya.
Kemarin, Lenny Anggraeni malah muncul gedung PN Surabaya. Lenny bersama teman wanitanya Ely Sabet selama 15 menit berada di lantai 2 untuk mengurus legalisir. saat terlacak awak media wanita cantik yang dicari polisi sesuai DPO /R/16/XII/2017/Reskim, ini malah menantang.
“Siapa yang DPO? Kalau saya DPO tolong telepon polisi untuk menangkap saya,” ucap Lenny singkat sambil bergegas pulang.
( baca juga : Praperadilan Ditolak, Tersangka Lenny Buron )
Sementara Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Joko saat dikonfirmasi soal jalan-jalan DPO Lenny Anggraeni ke gedung PN Surabaya menyatakan, kalau pihaknya sudah bertemu dan memeriksa tersangka Lenny Anggraeni.
“Dia (Lenny–red) sudah bertemu saya dan sudah diperiksa, sebentar lagi berkasnya dilimpahkan,” ucap Joko singkat melalui saluran WhatsApp.
( baca juga : Konsultan Pajak jadi DPO, Malah Berkeliaran di Pengadilan )
Kalau memang Lenny sudah menghadap Kanit Joko, bagaimana dengan status DPO? Kenapa polisi tidak menahannya?
Jika berkas ini dilimpahkan ke kejaksaan apakah Lenny tidak ditahan juga?Jika kita bandingkan dengan terdakwa Salim Himawan Syaputra, ketika berkas dilimpahkan ke kejaksaan, dia langsung ditahan. (sri/yan)