Surabaya

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kamar Kos

Diterbitkan

-

Dua tersangka dan barang buktinya

Memontum Surabaya – Satuan reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk dua pengedar sabu-sabu di salah satu rumah kos-kosan No. 10 tepatnya di Jalan Sememi Jaya Utara Gang 6-E No. 3,  RT. 006 RW. 001 Kel. Sememi Kec. Benowo Surabaya.

Menurut Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung perak AKP  Redik melalui Kanit Idik II Ipda Farri Leoki, kedua tersangka diketahui bernama. HERMANTO Alias KUCING laki-laki,  27 tahun asal Desa Cemen RT 002 RW 001 Kel. Cemen Kec. Kedamean Kab. Gresik dan temanya AYU WIRIZKILA,  25 tahun warga Perum Griya Citra Asri RM 8-C/17 RT. 007 RW. 007 Kel. Sememi Kec. Benowo Surabaya.

Penanganan tersebut bermula dari informasi warga, tempat kos-kosan tersebut sering dijadikan transaksi narkoba yang meresahkan warga dan masyarakat. Setelah itu anggota satuan reserse narkoba bergerak dengan cepat menuju ke TKP tepatnya di Jalan Sememi Jaya Utara Gang 6-E No. 3 Surabaya,” jelasnya.

Setelah itu kedua tersangka berhasil diamankan dari dalam kamar kosnya dan polisi  mengamankan barang bukti empat poket plastik klip kecil yang di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,72 gram beserta pembungkusnya dan uang tunai sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sisa hasil penjualan sabu-sabu. “Kedua tersangka tersebut  dan barang buktinya  dibawa ke polres  pelabuhan Tanjung perak Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (spd/nhs/Ono).

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas