Kota Malang
Operasi Gabungan Pekat, Satpol PP Amankan Jasa Pijat Plus hingga Pasangan Bukan Suami Istri
Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan unsur TNI-Polri, kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat), selama dua hari yakni Kamis (21/07/2022) hingga Jumat (22/07/2022) dini hari. Operasi gabungan itu, menyasar sejumlah tempat, yang diantaranya sebagai tempat menjual minuman keras (Miras).
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengungkapkan bahwa sejumlah tempat yang dijadikan sasaran karena tidak memiliki izin menjual Miras. Sehingga, petugas gabungan melakukan penyitaan miras dari berbagai jenis.
“Pemiliki toko akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Apabila di lain waktu pihak pemilik toko melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi lebih berat,” tegas Heru.
Tidak hanya itu, operasi tersebut juga menyasar sebuah penginapan yang berada di wilayah Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hal itu dilakukan, karena berdasarakan pengaduan dari masyarakat dan juga hasil pemantauan petugas, bahwa tempat tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
“Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan delapan orang muda mudi yang bukan merupakan pasangan suami istri. Di beberapa kamar, petugas juga menemukan alat kontrasepsi,” lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan Heru, bahwa ada seorang wanita yang juga melayani pijat plus. Seorang wanita pemberi jasa pijat tradisional dan pasangan yang mengaku telah menikah siri. Kemudian, petugas langsung membawa mereka ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Kemudian, menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Delapan muda-mudi bukan pasangan suami istri dan pemberi jasa pijat plus, dikenakan sanksi tipiring. Wanita yang melayani pijat tradisional, diperbolehkan pulang setelah didata. Sedangkan bagi pasangan nikah siri, dikenakan sanksi wajib lapor,” imbuhnya. (rsy/sit)