Kota Malang

Opsgab Hiburan Malam, Amankan Minol Ilegal di Kota Malang

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang—-Genderang perang terus ditabuh Pemkot Malang atas pelanggaran ketentuan perundang undangan. Menggandeng Kantor Bea Cukai Malang, TNI, Polri dan Bakesbang, Satpol PP Kota Malang kembali “mengobrak” tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol (minol).


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ka. Satpol PP), Priyadi, menginformasikan operasi gabungan dilakukan rabu malam (7/11 ’18) hingga kamis dini hari (8/11 ’18), menyasar Karaoke “GM” Jl. KH. Agus Salim, U 101 CLUB Jl. Pajajaran, Karaoke “GP” Jl. Panglima Sudirman Kec. Klojen, Karaoke “VV” Jl. Danau Toba Kec. Kedungkandang, Karaoke “F” Jl. Danau Toba Kec. Kedungkandang, Karaoke n Club’ “MP” Jl. Jagung Suprapto Kec. klojen, serta Cafe “Rb” Jl. Guntur Kec. Klojen Kota Malang.


“Fakta operasi kita dapati minol yang masa ijin penjualannya sudah habis. Itu di “GM” karaoke, dan sebanyak 10 botol kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, “tegas Priyadi. Opsgab juga mengamankan sdr. “G”, karena dimobilnya saat diparkir di pinggir jalan Pajajaran di temukan minol. Yang bersangkutan bagian dari pengelola tempat hiburan di dekat kawasan tersebut, untuk penyelidikan lebih lanjut maka mobil, minol dan pemilik mobil dibawa ke kantor bea cukai.

Sementara di Cafe “R” ditemukan 37 minol di atas 5% yang tidak dilengkapi dengan ijin penjualan. Untuk penyelidikan lebih lanjut maka minol tersebut dibawa oleh Bea Cukai. Demikian diutarakan Kasatpol PP Kota Malang.

“Itu (operasi dan razia) memang menjadi komitmen kita. Dan saya perintahkan jajaran untuk tiada henti bertindak. Kepatuhan terhadap aturan itu penting, karena ketidak patuhan pasti menimbulkan masalah. Tidak saja dari aspek ketertiban dan keamanan, namun juga dampak dampak sosial yang mengikuti, “tegas Walikota Sutiaji merespon operasi gabungan tersebut. (hms/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas