Kota Batu
Gunungan Busa Limbah Sabun Gegerkan Warga Dadaprejo
Memontum Kota Batu–Busa menggunung di anak sungai Brantas gegerkan warga Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo. Diduga busa tersebut adalah limbah sabun yang berasal dari salah satu lokasi usaha pengumpul rongsokan plastik yang terletak di Jalan Moch Hatta RT 3 RW 8 Desa Dadaprejo. Awalnya, salah satu warga bernama Suparto mengetahui kejanggalan ini pagi hari sekitar pukul 8.00 WIB. Kemudian dirinya menceritakan ke warga sekitar, barulah warga berkerumun disekitar lokasi sungai.
“Baru kali ini kejadian, saya juga tak tahu asal busa tersebut dari mana. Disini juga tidak ada pabrik,” ungkap Suparto dilokasi kejadian. Selanjutnya, warga melaporkan ke Pemerintah Desa Dadaprejo dan melaporkannya ke Polsek Junrejo. Setelah itu, anggota Polsek Junrejo bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), koramil, trantib, RT/RW setempat dan warga langsung mendatangi pabrik yang diduga membuang limbahnya ke sungai.
Ratna Juliari Kasi Penanganan Limbah Permukiman (PLP) DLH Kota Batu menjelaskan usai didatangi pemilik usaha bernama H. Farid dengan pihak penegak hukum menyepakati untuk menghentikan produksi dan aktivitas pabrik karena pabrik tersebut tidak memiliki ijin sesuai prosedur seperti ijin usaha dan ijin lingkungan.
“Kami berharap ada penangganan serius dan perijinannya ditindak lanjuti, ” ujar Ratna, Kamis (4/1/2017). Saudara pemilik usaha (H Farid) bernama Miqdad Hasan mengaku baru kali ini terjadi busa menggunung. Padahal pabrik sudah beroperasi selama 10 tahun. Miqdad menjelaskan jenis usaha saudarnya hanya menampung limbah plastik dari para pemulung yang didaur ulang dijadikan biji plastik.
“Prosesnya plastik dicuci bersih terus dijemur baru diolah. Setahu saya yang dibuang itu air cucian botol bukan bahan kimia. Kalau pakai bahan kimia biayanya sangat tinggi,” kelitnya.
Untuk ijin, aku Miqdad, sesuai keterangan saudaranya pihaknya sudah ijin ke pihak RT/RW setempat. “Anehnya busa itu berada tepat di belakang lokasi pabrik saudara saya,” terangnya.
Arief As Shidiq Kadis LH Kota Batu mengutarakan pihaknya langsung melakukan
tindakan lanjutan dengan mengambil sample air sungai sebagai langkah untuk mengetahui kandungan apa yang sudah mencemari sungai di Dadaprejo.
“Langsung kami ambil sample busa limbah untuk mengetahui apa kandungan busa tersebut dan menutup lokasi pabrik supaya tidak semakin mencemari sungai,” tegas Arief.
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa petugasnya sudah mendatangi lokasi termasuk pabrik pengolahan sampah plastik yang diduga penyebab dari limbah berbentuk busa tersebut.
“Sudah ditangani Polsek Junrejo. Tapi masih didalami zat kimia tersebut dan kegiatannya (pabrik pengolahan sampah),”jelas pria yang biasa disapa Buher ini. Buher mengaku pihaknya sangat berhati-hati menyelidiki kasus ini. Sebab, menurutnya, pabrik telah beroperasi cukup lama. Anehnya kenapa baru sekarang ada kejadian (busa).
“Masih dicek dulu, beberapa barang bukti kami amankan selanjutnya kirim laboratorium untuk mengetahui jenis dan dampaknya,” ucap pria luluasan Akpol tahun 2000 ini. Saat ditanya jika dugaan itu terbukti? Buher menjawab pelaku melanggar aturan yang disangkakan dan terjerat Pasal 98 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Hingga berita ini ditulis pihak Polsek Junrejo telah mengamankan dua tong yang diduga wadah bahan kimia serta mengamankan pemilik H. Farid untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polsek Junrejo. (lih/yan)