Trenggalek
Panggungsari-Trenggalek Geger Duel Berdarah
*Dituduh Ramban Daun, Lempar Pisau, Babatkan Parang
Memontum Trenggalek—Jajaran Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Panggungsari Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi di halaman rumah masuk Dusun Pucangan RT 12 RW 04 Desa Panggungsari Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek pada Senin (19/11/2018).
Pelaku yakni Nanang Setiawan (35) warga RT 12 RW 04 Desa Panggungsari Kecamatan Durenan berhasil diamankan petugas setelah mendapat laporan dari korban yakni Suradji (55) seorang PNS yang tak lain adalah tetangga pelaku. Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka – luka.
“Pelaku dengan sengaja melakukan tindak kekerasan dan atau penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian tubuhnya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, ” ungkap Didit saat dikonfirmasi, Kamis (22/11/2018).
Dikatakan Didit, kejadian tersebut berawal saat korban mendatangi rumah pelaku. Sesampainya di halaman rumah pelaku, korban menanyakan kepada pelaku siapa yang
mengambil dedaunan (rambanan) di pagar milik korban.
Selanjutnya, dari dalam rumah, pelaku menjawab dengan nada tinggi serta marah-marah. Kesal dengan tuduhan korban, pelaku dari dalam rumah melemparkan pisau ke arah korban namun tidak mengenainya. Kemudian pelaku keluar dari dalam rumah sambil membawa parang yang langsung ditebaskan ke arah korban, namun korban bisa menghindar.
“Saat beberapa kali korban dapat menghindar, kemudian pelaku langsung minggigit leher
sambil menebaskan parang kepada korban. Dan lagi, dapat ditangkis dengan tangan kiri korban. Tak berhenti sampai disitu, pelaku menusukkan parang ke paha kanan korban, hingga jari tangan kiri dan paha kanan korban mengalami luka, ” imbuhnya.
Masih terang Kapolres, disaat bersamaan datanglah beberapa warga yang melerai keduanya. Tak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Durenan.
Hingga berita ini di turunkan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. Jika
hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur-unsur dan cukup bukti untuk mengarah ke tindak pidana, maka polisi akan melakukan upaya penegakan hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan.
“Pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga akan disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, ” pungkas Didit. (mil/yan)