Trenggalek

Togel Masih Laris di Trenggalek

Diterbitkan

-

Kapolres Trenggalek membenarkan adanya penangkapan pelaku judi togel dihadapan awak media

Memontum Trenggalek—-Seorang pria asal Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap ( togel) di rumahnya. Pelaku yakni Iwan Susanto (40)) seorang warga Lingkungan Darang RT 06 RW 02 Kelurahan Tamanan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek berhasil ditangkap petugas dirumahnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku judi togel. “Pelaku berhasil diamankan petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa dirumahnya sering dibuat perjudian jenis togel, ” terang Didit saat dikonfirmasi, Kamis (22/11/2018).

Dikatakan Didit, penangkapan tersbut berawal hari Sabtu tanggal (17/11) sekira pukul 16.15 WIB, sebagaimana informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di TKP sering terjadi perjudian jenis togel. Mendapati laporan tersebut, petugas dari Unitopsnal Satreskrim Polres Trenggalek telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam sebuah rumah yang beralamat Lingkungan Darang Kelurahan Tamanan Kecamatan Trenggalek.

Pelaku diduga telah melakukan perjudian jenis togel dengan memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan perjudian jenis togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Advertisement

“Pada waktu penangkapan terhadap tersangka telah disita barang bukti berupa satu unit HP merk XIAOMI, uang tunai Rp 50 ribu rupiah, uang tunai Rp 30 ribu rupiah, 3 lembar sobekan kertas berisi tombokan nomot togel, 2 buah bolpoin, 1 buah ATM bank BRI dan 1 buah buku rekening Bank BRI, ” imbuhnya.

Barang bukti tersebut diakui pelaku, digunakan untuk melakukan judi jenis togel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam hal ini pelaku menggunakan modus Operandi yakni melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap dengan cara menerima atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan perjudian dimaksud atau dengan sengaja turut serta
bermain judi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

“Saat ini pelaku masih akan menjadi pemeriksaan petugas untuk proses lebih lanjut. Jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur-unsur dan cukup bukti untuk mengarah ke tindak pidana, maka akan melakukan upaya penegakan hukum atas tindak pidana yang dilakukan, ” pungkas Didit. Pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas