Bondowoso
Pansus DPRD Bondowoso Rekomendasikan Honor TP2D Dikembalikan
Memontum Bondowoso – Panitia khusus (Pansus) Jilid 2 Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) DPRD Kabupaten Bondowoso, merekomendasikan, honor yang telah diterima oleh TP2D Bondowoso, harus dikembalikan pada kas negara. Hal ini, disampaikan Ketua Pansus, Andi Hermanto.
Menurutnya, dari 10 anggota Pansus menyepakati rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin. Bahwa, honor TP2D yang pernah diterima, harus dikembalikan.
“Total jumlah anggota Pansus ada 13 orang. Dari jumlah itu, hanya tiga orang tidak menyetujui rekomendasi tersebut. Karena yang setuju lebih banyak, akhirnya dijadikan kesepakatan,” kata Andi-sapaannya Ketua Pansus DPRD ketika dikonfirmasi hasil Pansus TP2D Bondowoso, Kamis (07/04/2022) tadi.
Dasar yang dijadikan acuan oleh Pansus, terangnya, adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 120 tahun 2018. Honor TP2D sah dicairkan, kalau terbentuknya mengikuti petunjuk atau hasil fasilitasi Gubernur.
Baca juga :
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
- Skybridge Penghubung Stasiun Ketapang dan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terus Dimatangkan
Ditambahkannya, agar rekomendasi tersebut tidak menyalahi aturan, sebelum ditetapkan, Pansus melakukan konsultasi kepada Biro Hukum Pemprov Jatim. Petunjuknya, TP2D legal apabila mengikuti hasil fasilitasi gubernur.
Kalau di daerah lai, ada lembaga semacam TP2D yang ekistensinya tanpa melalui proses fasilitasi Gubernur, maka Pemprov Jatim tidak akan bertanggungjawab. Itu artinya, jika dikemudian hari ada permasalahan hukum, maka bukan tanggung jawab Pemprov.
“Pada dasarnya, DPRD tidak mempermasalahkan terbentuknya TP2D. Karena itu, merupakan hak preoregatif bupati. Tetapi dalam pembentukannya, harus mengikuti aturan main,” kata Politisi PDI-Perjuangan Bondowoso ini.
Andi berharap, jika anggota TP2D tidak mengembalikan honornya, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa segera memprosesnya. Karena pencairan anggaran TP2D, melanggar hukum. Sementara seluruh hasil Pansus, akan diserahkan pada pimpinan DPRD Bondowoso. (zen/sit)