Politik
Pansus I DPRD Trenggalek: RPIK Harus Sinkron dengan RTRW
Memontum Trenggalek – Kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Trenggalek menggelar Rapat Kerja.
Bertempat di Aula Kantor DPRD Trenggalek, Rapat Kerja kali ini juga diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi.
Baca: Komisi 3 DPRD Minta Kualitas Pekerjaan di Trenggalek Sesuai Perencanaan
Ketua Pansus I DPRD Trenggalek, Sukarudin mengatakan, sebelumnya rencana pembangunan Industri Kabupaten ini sudah masuk tahap finalisasi.
“Hari ini Pansus 1 DPRD memanggil OPD terkait dan membahas soal RPIK. Dimana sebelumnya masuk tahap finalisasi. Jadi ada hal yang memang tadi kami minta untuk diselesaikan,” ucap Sukarudin saat dikonfirmasi usai rapat, Rabu (10/02/2021) sore.
Politisi Partai PKB ini meminta agar nantinya peta industri harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Oleh karena itu tadi kami menanyakan apakah sudah dilakukan sinkronisasi. Akan tetapi, hal itu belum juga dilakukan karena di OPD yang menangani tidak ada SDM yang memadai,” imbuhnya.
Untuk itu, OPD yang membidangi meminta waktu kurang lebih 2 minggu untuk melakukan sinkronisasi antara RTRW dan RPIK . Utamanya peta dan lampiran-lampiran yang lain untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Dan ini merupakan hak OPD tersebut. Nanti, dalam kurun waktu 2 minggu kedepan, akan kembali kita lakukan finalisasi,” kata Sukarudin.
Ia menyebut, Perda RTRW yang baru juga sudah diparipurnakan, dan masih ada di Provinsi Jawa Timur karena masih perlu kajian.
Di dalam RTRW disebutkan, misalnya peta Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Artinya, jika masuk LP2B tidak bisa dipakai untuk kawasan industri.
“Hal-hal yang tidak boleh dilanggar inilah yang perlu adanya sinkronisasi,” tegasnya.
Masih kata Sukarudin, kaitannya dengan prosentase peta industri yang akan dibangun masih belum dilakukan penghitungan.
“Kita tunggu saja hasil sinkronisasi OPD terkait dengan pihak ketiga nanti,” ujar Sukarudin.
Baca Juga: Gubernur Jatim Apresiasi Penguatan Kampung Tangguh Semeru di Kabupaten Trenggalek
Dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek, yang tidak masuk kawasan industri hanya di Kecamatan Bendungan. Sedangkan lainnya, termasuk kawasan industri.
“Ini kita berbasis pada pertimbangan embrio atau tidak sembarang lokasi akan dibangun industri. Dan kita tidak mau coba-coba, ini artinya kalau tidak ada potensi ya tidak akan dipaksa,” pungkasnya.
Jadi pembangunan kawasan industri itu harus melihat potensi terlebih dahulu, untuk selanjutnya dipetakan. Lalu selanjut akan didorong menjadi sesuatu yang bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian di Kabupaten Trenggalek. (mil/syn)