Pemerintahan
Pansus II DPRD Trenggalek Bahas Soal Pendirian SPBU
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek menggelar rapat dalam rangka Pembahasan Lanjutan Rancangan Perda tentang Pendirian PT Jwalita Energi Lestari Persero Daerah Trenggalek.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan jika rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya.
“Rapat kali ini masih merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PT JEL Persero Trenggalek atau SPBU,” ucap Alwi saat dikonfirmasi, Senin (04/05/2020) siang.
Dikatakan Alwi, untuk sementara sudah dibahas pasal awal hingga akhir dan masih perlu ada finalisasi serta penyempurnaan pasal-pasal.
Dari rapat yang digelar hari ini, pihaknya menegaskan jika masih banyak yang perlu disempurnakan. Salah satunya soal pembinaan dan pengawasan agar bisa diatur sehingga tidak tumpang tindih dengan susunan komisaris.
“Contohnya tadi ada terkait pembinaan dan pengawasan. Karena di pasal sebelumnya Bupati boleh menunjuk pejabat daerah sebagai dewan komisaris,” imbuhnya.
Dan jika hal ini terjadi justru akan menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan).
Disinggung terkait target pembahasan Ranperda PT JEL Persero Trenggalek ini, Alwi menuturkan jika pihaknya masih menunggu finalisasi.
“Setelah rapat di pansus ini selesai, nanti tahapan selanjutnya akan diparipurnakan. Dan dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur, untuk dapat dilaksanakan,” kata Alwi.
Pihaknya berharap di tahun 2021, Ranperda terkait PT JEL Persero Trenggalek ini bisa menjadi Peraturan Daerah yang nantinya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat di Kabupaten Trenggalek.
Selain Ranperda terkait PT JEL Perseroda Trenggalek, Pansus II DPRD Trenggalek juga akan membahas 3 Ranperda lain. Diantaranya Ranperda Pendirian BPR Perseroda Jwalita, Ranperda Penggabungan BPS dan BPR Jwalita dan Ranperda Pendirian PDAU.
“Sejauh ini baru satu Ranperda yang masih dibahas. Nantinya jika Ranperda PT JEL Perseroda Trenggalek ini sudah disahkan, maka legalitasnya akan sepenuhnya dipegang oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Masih terang Alwi, untuk pembagian saham nantinya, ia juga menuturkan jika dalam sebuah PT itu minimal ada 2 pihak. Dan itu merupakan wewenang Bupati. Akan tetapi, ia menyatakan mayoritas minimal 51 %.
“Mengingat yang sudah bermitra lama adalah Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), nanti pasti akan memakai koperasi ini,” tutup Alwi.
Perlu diketahui, pendirian PT JEL Perseroda Trenggalek ini akan dilakukan usai Ranperda tersebut disahkan. (mil/oso)