Politik
Pansus II DPRD Trenggalek bersama TAPD segera Bahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Memontum Trenggalek – Dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD).
“Hari ini kita melanjutkan pembahasan atau fokus diskusi grub, dalam rangka persiapan pembahasan Raperda terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, saat dikonfirmasi Kamis (13/01/2021) siang.
Dijelaskan Alwi, di tahun 2021, pembahasan Raperda ini sudah mulai dilakukan. Akan tetapi, dalam perjalanannya ada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Yang mana, itu harus diakomodir dalam Perda. Sehingga, tadi telah disepakati jika dalam draf-draf nanti akan disesuaikan dengan Undang-Undang yang baru disahkan pada 7 Januari 2022 kemarin. Atau, lebih tepatnya di paripurnakan 7 Desember 2021 dan berlaku pada 7 Januari 2022,” imbuhnya.
Baca juga
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Disinggung soal spesifik perubahan, Alwi menyebut, bukan perubahan melainkan penambahan-penambahan yang disesuaikan dengan undang-undang yang ada. “Contohnya, tentang kewenangan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mungkin akan ada beberapa item PAD, yang tadinya masuk ke provinsi bisa diambil oleh kabupaten,” terang Politisi Partai PKS ini.
Terkait detail item yang dimaksud, Alwi mengaku, belum mengetahui secara pasti. Mengingat, aturan pelaksana pengambilan PAD ini masih menunggu PP dan Permendagri.
“Nanti akan ketahuan, mana saja yang boleh diambil kabupaten atau tetap masuk ke provinsi,” paparnya. (mil/sit)
















