Politik

Paripurna Dana Pemilu 2024, PAK 2022 Trenggalek Tak Anggarkan Dana Cadangan

Diterbitkan

-

Paripurna Dana Pemilu 2024, PAK 2022 Trenggalek Tak Anggarkan Dana Cadangan
PARIPURNA: Suasana rapat paripurna di Kantor DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – DPRD Trenggalek bersama Pemerintah Daerah kembali menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 Tentang Pembentukan dana cadangan untuk penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat kali ini, dana cadangan untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, tidak dianggarkan dalam APBD Perubahan atau Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2022.

Perubahan tersebut, dilakukan setelah adanya evaluasi Raperda APBD Perubahan tahun 2022 oleh Gubernur Jawa Timur, tentang penganggaran dana cadangan untuk Pilkada. “Hari ini kita menyampaikan penjelasan Raperda perubahan atas perda nomor 2 tahun 2022 tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,” ucap Wakil Bupati Trenggalek, Syah M Natanegara, saat dikonfirmasi seusai rapat, Kamis (20/10/2022) tadi

Dijelaskannya, dalam pembentukan Raperda dana cadangan Pilkada tahun 2024, pihaknya belum bisa memastikan secara spesifik proses penganggarannya. Karena, ini masih akan dibahas dalam rapat paripurna selanjutnya dengan agenda penyampaian pandangan umum (PU) fraksi.

“Untuk hasilnya, kita masih menunggu PU fraksi yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna selanjutnya,” imbuhnya.

Advertisement

Baca juga :

Dari hasil pembiayaan Pilkada sebelumnya, dana cadangan dianggarkan secara bertahap. Adapun sebagian dana itu, seharusnya bisa diambilkan dari APBD Perubahan tahun 2022. Namun, berdasarkan evaluasi Gubernur, anggaran itu dialihkan di APBD 2023. Artinya, penganggarannya dijadikan satu tahun anggaran.

“Sebelumnya, rencana anggaran di tahun 2022 sebesar Rp 14 miliar dan Rp 15 miliar di tahun 2023 atau totalnya Rp 29 miliar. Akan tetapi karena terbentur aturan, maka kita harus merubah Perda untuk penganggaran dana cadangan agar dijadikan satu tahun anggaran,” terang Wabup Syah.

Terpisah, Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menyampaikan adanya masukan Raperda dana cadangan ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur. Dimana dana cadangan Pemilu ditetapkan di dalam APBD induk, bukan APBD Perubahan.

“Kemarin, kita sudah menetapkan dana cadangan pada APBD perubahan. Namun pada akhirnya, demi mentaati surat edaran dari Gubernur maka kita merevisi Perda yang telah kita tetapkan sesuai dengan petunjuk Gubernur Jawa Timur,” ujar politisi PKB ini. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas