Politik
Sikapi Baliho Ukuran Besar Mulai Terpasang di Ruas Jalan Tulungagung, Ini Kata Bawaslu
Memontum Tulungagung – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 masih belum masuk ke dalam tahap pendaftaran peserta. Akan tetapi, sejumlah baliho sudah mulai banyak terpampang dengan ukuran besar atau sekitar 2 meter x 4 meter, seperti yang terlihat di Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Fayakun, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon perihal pemasang baliho, mengatakan bahwa sekarang masih belum masuk ke dalam pelanggaran. Karena, saat ini belum ada peserta kontestasi pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Kalau seandainya ada orang yang memasang dan itu dinilai ada hubungan relevansinya sama Pilkada dan lain-lain, maka kita menganggapnya mereka belum masuk dalam kategori peserta,” ungkap Fayakun, Kamis (20/10/2022) tadi.
Dirinya mengaku, fokus saat ini adalah pengawasan dalam proses pasca diumumkannya peserta partai politik. Selanjutnya, dalam tahapan masa-masa kegiatan di dalam kepemiluan. Sedangkan kaitannya dalam kampanye, Bawaslu akan mengawasi tiap-tiap calon atau pasangan calon yang ikut sebagai peserta Pemilu.
Fayakun menjelaskan, karena peserta kontestasi masih belum diputuskan, maka pemasangan bukan bagian dari kegiatan mengarah ke Pemilu. Tetapi, lebih mengarah kepada faktor lain. “Itu lebih masuk wilayah reklame, pengaturan reklame iklan dan baliho. Jadi, tergantung pemerintah daerah bagaimana menyikapinya,” imbuhnya.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Bawaslu Tulungagung menuturkan, hari ini karena belum ada masa-masa kampanye, pemasangan-pemasangan baliho seperti itu di luar ranah fokus pengawasan Pemilu. Sehingga, dianggap wilayah dengan aturan umum. Artinya, kalau ada pemasangan banner, hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Untuk wilayah pengawasan, Bawaslu belum ke ranah situ (pelanggaran atau tidak, red). Artinya kalau ada orang memasang baliho dan lain-lain, ya belum ada pelanggaran dalam kaitannya Pemilu,” jelasnya.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung, Endah Inawati, saat dikonfirmasi terkait perizinan adanya baliho tersebut, belum bisa memberikan keterangan. Sebab, alurnya juga dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Mohon izin, banner lokasinya di mana dan banner tersebut terkait apa ya?,” balas Endah Inawati melalui pesan WhatsApp.
Setelah Memontum.com menjelaskan identifikasi lokasi banner, dirinya belum bisa memberikan keterangan hari ini karena alasan sibuk. “Besok pagi saja ya. Hari ini saya ada acara di Kediri,” ujarnya. (jaz/and/gie)