Mojokerto
Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Bahas 3 Raperda Tentang Kades, Perangkat Desa dan BPD
Memontum Mojokerto — Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Penyampaian Bupati Mojokerto terkait 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu raperda tentang Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan desa (BPD), disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (12/02/2018).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ismail Pribadi, yang didampingi para Wakil serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Pungkasiadi, Waka Polres Mojokerto Kota, perwakilan Kapolres Mojokerto Kota, Kepala OPD, para Camat juga dihadiri 31 anggota DPRD.
Pandangan umum fraksi Golkar mengusulkan kepada pemerintah agar pada pemilihan calon perangkat desa wajib mempresentasikan beberapa materi yang telah ditentukan oleh panitia baik misi dan visi menjadi perangkat desa. “Calon yang ada harus mempunyai kemampuan dan kapasitas yang memadai nantinya ketika terpilih sebagai perangkat desa,” tekannya.
Disamping itu, perangkat desa yang diangkat oleh Kepala Desa (Kades), dari masyarakat desa harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. persyaratan umum, yakni berpendidikan minimal SMU atau sederajat serta berusia 20-42 tahun dan adapun pesyaratan khusus yang dimaksud mempunyai artinya yang berkaitan dengan hakikat baik asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat tersebut serta fraksi ini juga meminta penjelasan yang mendasari perda Nomor 3 tahun 2014.
fraksi PDIP dan PAN pada pandangannya meminta penjelasan kepada pemerintah terkait perda Nomor 2 tahun 2012, Tentang Perangkat Desa yang memenuhi prosedur serta memberikan masukan terkait pesyaratan Kades dan rekrutmen persyaratan perangkat desa.
Sementara fraksi Bintang Kerakyatan atau fraksi gabungan dengan juru bicaranya Linda mengusulkan, agar raperda tentang Kades dapat melihat ketentuan Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 113 tahun 2014, Tentang pemilihan Kades pada masyarakat luas sebagai berikut, calon Kades yang mempunyai suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kades, dalam hal calon Kades yang memilih suara terbanyak yang lebih dari satu orang calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah dari perolehan suara sah yang lebih luas serta pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih luas seperti dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan Bupati.
“Raperda tentang perangkat desa harus sesuai dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 atas perubahan tentang permendagri nomor 83 tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dimana pada pasal 2 disebutkan, perangkat desa diangkat oleh Kades dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus,” tegas Linda.
Sedangkan persyaratan umum dimaksud pada ayat 1 adalah pendidikan peling rendah SMU atau sederajat, berusia 20-42 tahun serta yang terakhir memenuhi persyaratan administrasi serta persyaratan khusus dimaksud dalam ayat 1, yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat.
Fraksi ini juga meminta penjelasan serta alasan tentang raperda tentang perubahan atas perda Nomor 2 tahun 2015, Tentang Perangkat Desa, dimana tidak mengatur secara spesifik terkait dengan pengaturannya serta meminta penjelasan terkait bagaimana menyikapi tata cara mengatur tentang hak asal usul adat istiadat dan nilai sosial masyarakat desa sebagaimana ketentuan pasal 67 UU Nomor 6 tahun 2012. (@r/yan)