Kota Malang
Parkir di Tikungan dan Membahayakan, Mobil Avanza Dievakuasi Dishub Kota Malang
Memontum Kota Malang – Mobil Avanza dengan Nopol L-1784-YI dievakuasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, dari lokasi parkir, Minggu (25/08/2024) tadi. Itu karena, kendaraan ini terparkir di Jalan Pajajaran selama beberapa hari dan mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa mobil tersebut ditemukan saat dirinya melakukan inspeksi rutin memantau situasi kepadatan arus lalu lintas. Tindakan tegas diambil, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan.
“Mobil ini parkir di tikungan dan sangat membahayakan pengendara lain. Kami harus bertindak tegas karena mobil ini berada di tikungan dan dalam aturan jelas tidak boleh parkir karena membahayakan pengendara lain,” kata Widjaja.
Setelah bertanya dengan beberapa warga sekitar, Jaya-sapaannya, mendapatkan informasi bahwa mobil Avanza silver tersebut sudah terparkir di lokasi tersebut sejak empat hari yang lalu.
Baca juga :
“Berdasarkan keterangan warga, mobil itu sudah terparkir cukup lama. Kondisi mobil dari luar terlihat cukup baik. Ketika saya coba memeriksa, pintu mobil dalam keadaan terbuka namun kunci kendaraan tidak ditemukan,” ujarnya. Setelah menunggu sekitar lebih dua jam tanpa hasil, dirinyapun memutuskan untuk melibatkan pihak berwajib. Bersama dengan Polresta Malang Kota, kendaraan tersebut akhirnya diamankan.
“Karena pemiliknya tak kunjung muncul, kami berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota untuk meminta bantuan derek. Kendaraan itu kemudian dibawa ke kantor polisi untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih memperhatikan peraturan lalu lintas, khususnya terkait parkir. Salah satunya, dalam memarkir kendaraan harus menghindari bahu jalan, jembatan, tikungan dan zebra cross yang dapat mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya. (kom/sit)