Kota Malang

2 Hari Verifikasi Faktual, Akhirnya PKS Kota Malang Memenuhi Syarat

Diterbitkan

-

2 Hari Verifikasi Faktual, Akhirnya PKS Kota Malang Memenuhi Syarat

Kota Malang, Memontum.Com — Berbeda dengan partai lainnya, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kota Malang mendapatkan giliran verifikasi oleh KPU Kota Malang yang dibagi dalam 2 hari. Verifikasi faktual keanggotaan, dilakukan mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, pada Selasa (30/1/2018). Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan dilakukan Rabu (31/1/2018) pukul 14.00 WIB.

Dalam verifikasi keanggotaan, Sekretaris Umum DPD PKS kota Malang, M Syaiful Ali Fatah menjelaskan, jika anggota DPD PKS kota Malang yang tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU mencapai 864 orang, sehingga untuk verifikasi keanggotaannya diambil secara sampling acak sebesar 5 persen atau sebanyak 43 orang, dimana para kader Partai Keadilan Sejahtera tersebut menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) kader PKS kepada Komisioner KPU Fajar Santosa dan Denny Rachman serta anggota Panwas kota Malang.

Ketua DPD PKS Kota Malang Ernanto Joko Purnomo. (rhd)

Ketua DPD PKS Kota Malang Ernanto Joko Purnomo. (rhd)

“Verifikasi kader DPD PKS kota Malang oleh KPU kota Malang, untuk menunjukkan bahwa mereka memang benar-benar anggota PKS kota Malang dengan menunjukkan KTA PKS. Untuk Rabu (31/1/2018), giliran semua pengurus DPD PKS kota Malang yang akan diverifikasi KPU, mulai Ketua DPD dan pengurus yang lainnya,” pungkas M. Syaiful Ali Fatah, ketika ditemui Memo X di kantor DPD PKS kota Malang, Jalan Joyosuko Timur Perum Pesona Sigura-gura Kav. 12 Malang, di hari pertama, Selasa (30/1/2018).

Dihari kedua, Rabu (31/1/2018), Ketua DPD PKS kota Malang Ernanto Joko Purnomo, menyampaikan bahwa verifikasi faktual kepengurusan DPD PKS memenuhi syarat. Sebab jauh sebelumnya, kelengkapan berkas telah menjadi bagian dari kedisplinan organisasi. “Kami mengucapkan terima kasih kepada tim KPU yang telah memverifikasi partai PKS. Kelengkapan berkas sudah menjadi bagian dari kedisiplinan organisasi kita. Selain itu, bagian dari semangat kita dalam mengharmonisasi seluruh organisasi secara terstruktur. Salah satunya, bagaimana bisa memenuhi syarat di KPU,” ungkap Joko.

Joko menambahkan, kuota keterwakilan perempuan di PKS melampaui 30 persen yaitu 44 persen dari 9 orang pengurus, karena kader perempuan di PKS memang cukup banyak. “PKS sendiri memang memberikan space untuk kalangan perempuan untuk turut berkarya. Biasanya untuk kepengurusan ibu-ibu memang lebih telaten dari bapak,” tandas Joko.

Advertisement

Sementara, Komisioner Fajar Santosa mengatakan sampel 5 persen yang sudah disiapkan oleh teman-teman DPD PKS kota Malang semuanya didatangkan dan memenuhi syarat. “Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan yang meliputi kepengurusan inti, yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) telah memenuhi syarat. Pun keterwakilan perempuan malah melebihi syarat yaitu 44 persen. Untuk domisili kantor memenuhi syarat. Jadi semua verifikasi faktual untuk DPD PKS kota Malang ini memenuhi syarat,” terang Fajar.

Sebagaimana tahapan PKPU nomor 6 tahun 2018, pengumuman secara resmi dilakukan tanggal 2 Februari 2018. “Partai-partai yang akan kita undang, akan menerima hasil verifikasi faktual berita acara dan lampiran-
lampirannya. Sebenarnya Rabu (31/1/2018) bukan hari terakhir, namun kami sepaham dengan teman parpol agar lebih cepat lebih baik. Sekiranya ada hal yang masih kurang, bisa dilengkapi Kamis (1/2/2018),” pungkas Fajar. (rhd/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas