Jember
Pasang Kamera di Kamar Mandi Kantor, Berlanjut ke Bui
Memontum Jember – Hadi Priyanto warga Kaliwates Jember ditangkap unit reserse kriminal polres jember, pria yang sehari hari bekerja sebagai montir di check point di Jl No 156 Desa Ajung Wetan Kecamatan Ajung ini di tangkap lantaran pasang kamere posel didalam kamar mandi tempat kerjanya, senin (20/8/2018)
Kapolres Jember melalui Kasat Reskrim AKP Erick Pradana mengatakan, kasus tersebut terungkap atas laporan Ichdania Khoirani alias Nanik warga Patrang Jember yang tak lain istri majikan. Modus operandi tersangka meletakkan handphone miliknya yang telah diberikan double tip 3M pada sekitar kamera kemudian dibungkus dengan kain cover jok mobil yang telah dilubangi sebesar kamera handphone.
“Jadi handphone yang telah terbungkus dalam keadaan video aktif, diletakkan dipipa pembuangan air wastafel yang ada didalam kamar mandi menghadap ke arah closet. Sehingga semua aktifitas didalam kamar mandi terekan semuanya,” ujar Erick
Sehingga lanjut Erick Dari hasil rekaman segala aktifitas korban (pelapor), mulai setengah telanjang sampai dalam keadaan telanjang, saat memompa payudaranya untuk mengambil air ASI, dan alat kelaminnya saat buang air, semua terekam.
” Berdasarkan pengakuan tersangka, tujuannya adalah untuk koleksi pribadinya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan atau pasal 35 Jo Pasal 9 Undang – Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 handphone dan 1 lembar kain cover jok warna abu – abu gelap tempat handphone disembunyikan.
” Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah),” katanya .(cw3/yud/yan)