Banyuwangi

Pasangan Bukan Suami Istri Digaruk Pol PP Banyuwangi

Diterbitkan

-

Memontum Banyuwangi— Razia rumah kos di tiga lokasi, Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP) Banyuwangi menggaruk Pasangan yang bukan suami isteri, Selasa (14/11/2017) siang. Operasi yang dilaksanakan sekitar pukul 10.00 Wib hingga pukul 11.00 wib dipimpin Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Joko Sugeng. Sasaran pertama operasi rumah kos, di jalan Jaksa Agung Suprapto, dirumah kos Rintaka, dari rumah kos ini, petugas Satpol PP menggaruk satu pasangan yang diduga bukan suami isteri sedang asyik tidur-tiduran. Pasangan bukan suami istri, Wangga dan Reza yang tergaruk operasi Satpol PP Banyuwangi

Mereka adalah Wangga Renas Prayuda (30), asal Dusun Sumbersuko RT 01 RW 06 Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung dan Reza Kamilia (30), warga JL. Airlangga RT 01 RW 02 Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, serta Rizky Dwi Utomo (30), asal Dusun Tambakrejo Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

“Setelah kami keterangan dia mengaku bukan suami isteri,,”ujar petugas Satpol PP sembari membawa satu pasangan ke mobil, untuk diberi pembinaan. Usai merasia di rumah kos Jalan Jagung Supropto, aparat berseragam coklat-coklat beregrak ke rumah kos jalan Adi Sucipto, tepatnya dibelakang Ramayana, namum ditempat kos ini, petugas tidak mendapat apa-apa, rumah kos tersebut sepi, lantas petugas Sarpol PP beralih di jalan Kepiting, dirumah kos ini juga nihil.

 

Advertisement

Menurut Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi,  Joko Sugeng R, SH,M.Hum, ketiga orang tersebut didapati berada didalam kamar kos Rintaka, depan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) JL. Jaksa Agung Suprapto Banyuwangi.

 

“Wangga Renas Prayuda dan Reza Kamilia ini kita garuk didalam kamar kost sedang berduaan pada saat bobok ciang (Boci). Sedangkan Rizky Dwi Utomo sendirian didalam kamar. Ketiganya tidak mengantongi KTP,” ungkapnya.

Kata Joko Sugeng, operasi rumah kost akan terus dia intensifkan dengan tujuan menertibkan fungsi rumah kost sebagaimana Perda dan tidak disalahgunakan untuk perbuatan yang tidak benar.

Advertisement

 

“Karena sesuai program Bupati Anas, bahwa seiring dengan perkembangan pariwisata, dibarengi dengan penertiban rumah kost. Mengingat kost-kost-an bukan rumah singgah atau home stay,” paparnya.

Demi kenyamanan dan keamanan warga Banyuwangi, Joko Sugeng menghimbau agar jika bepergian harus membawa identitas diri atau KTP.

“Ketentuan ini sebagaimana merupakan amanat Perda 9 tahun 2017 tentang pendaftaran penduduk dan catatan sipil, pasal 65 (1) dan (5). Setiap warga negara wajib hukumnya memiliki KTP, jika tidak, akan dikenakan sanksi,” tegas pria yang sebelumnya sebagai Kabid tenaga kerja di Disnakertrans Kabupaten Banyuwangi ini. (tut/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas