Pemerintahan
Pasar Kepanjen Perketat Protokol Kesehatan, Tak Pakai Masker Kena Sanksi
Memontum Kota Malang – Pasar Kepanjen memperketat penerapan protokol kesehatan baik bagi para pedagang maupun para pengunjung pasar. Bahkan dalam hal ini, pihak pengelola Pasar Kepanjen bekerja sama dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang untuk bersama-sama mengawasi para pedagang dan pengunjung yang datang.
Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Kepanjen, Suyadi mengatakan, pengetatan penerapan protokol kesehatan tersebut dilakukan juga menyusul transisi new normal di Kabupaten Malang. Terlebih lagi Pasar Kepanjen merupakan salah satu pasar di Kabupaten Malang yang memiliki aktifitas yang tinggi.
“Ya kami ingin bersama-sama menjaga, karena retribusi kan sudah dibebaskan. Yang kami inginkan, baik para pedagang maupun pengunjung pasar bisa tertib dan menjalankan protokol kesehatan sesuai arahan Kemenkes,” ujar Suyadi saat ditemui di sela kegiatannya, Rabu (24/6/2020).
Selain itu, Suyadi juga mengatakan, beberapa pedagang dan pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker ada yang diberi sanksi oleh personel Satpol PP yang bertugas di Pasar Kepanjen. Sanksi yang diberikan berupa menyapu sebagian area Pasar Kepanjen.
“Kalau sanksi itu kan Satpol PP yang berwenang. Tapi itu semua kan juga demi keberlangsungan Pasar Kepanjen. Penerapan protokol kesehatan tersebut juga kami sampaikan setiap hari kepada para pedagang, maupun pengunjung yang datang,” imbuh Suyadi.
Selain itu, ia juga tidak memungkiri, jika pembebasan retribusi kios pasar di Kabupaten Malang juga berdampak pada turunnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Baca Juga : Denda Razia Tak Pakai Masker Sebaran di WAG, Pasti Hoax
“Yang jelas pasti menurun, maka dari itu, yang kami harapkan tidak hanya pedagang, seluruh masyarakat yang juga masih menggunakan Pasar Kepanjen untuk bersama-sama menjaga,” pungkasnya.
Untuk diketahui, besaran retribusi kios di Pasar Kepanjen beragam, dimana besaran retribusinya berdasarkan jenis kios, luas kios dan jenis dagangan yang dijual. Besaran retribusi untuk kios di Pasar Kepanjen berkisar Rp 1.500 hingga Rp 10.000. (iki/yan)