Politik
Paska Gagal Sidang, Perda Pertanggungjawaban APBD 2020 Sumenep Ditetapkan
Memontum Sumenep – Sidang paripurna DPRD Sumenep sempat menyita perhatian publik. Itu setelah jadwal rapat paripurna pada 23 Juni 2020 gagal digelar. Isu yang bergulir jika gagalnya sidang paripurna sebelumnya itu lantaran ada polemik soal ketimpangan pembagian jatah Pokir (Pokok-Pokok Pikiran Rakyat).
Menyikapi isu itu, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, mengatakan jika gagal rapat paripurna tidak terkait soal Pokir. Sebab kalau ribut masalah pokir, itu sudah lewat karena itu usulan diawal pembahasan. Lebih tepatnya karena sidang paripurna tidak quorum saja.
Baca Juga:
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
“Makanya Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep lantas menjadwalkan ulang terkait rapat paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 itu pada Senin (28/06). Keputusan Bamus menetapkan sidang paripurna akan digelar pada Selasa (29/06),” terang Ketua DPRD Sumenep itu.
Hamid menegaskan Raperda itu sudah ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda). Lantaran sidang paripurna sudah quorum yakni melebihi dari 3/4 dari seluruh anggota dewan yang hadir. Sidang kali ini tak ada kendala berarti lantaran semua sudah fix.
“Sekitar 36 anggota hadir mengikuti sidang paripurna dari total 50 anggota dewan dan itu tanpa ada ribut atau interupsi dan semacamnya. Hanya dibacakan saja,” tegas pentolan politisi PKB ini.
Politisi senior yang sudah 4 periode jadi anggota DPRD Sumenep tegas mengatakan bahwa rapat itu membahas soal penggunaan APBD 2020. Termasuk sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), berapa pendapatan dan belanja daerah, dan lain sebagainya. Sekedar diketahui, bahwa sebelum digelar rapat Bamus untuk menentukan jadwal rapat Paripurna DPRD Sumenep, sebelumnya digelar rapat pimpinan Fraksi di Gedung DPRD Sumenep. (edo/ed2)