Hukum & Kriminal
Pedofil di Trenggalek, 9 Tahun Cabuli Bocah, Hobi Pamer “Anu”
Memontum Trenggalek – Diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, Kemis (50) masuk bui Polres Trenggalek. Tersangka Kemis (50) warga Dusun Jatirejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek ternyata sering memperlihatkan “anu” di lingkungan atau perempuan sekitar tempat tinggalnya.
Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak, pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur ini berawal pada tahun 2011 lalu.
“Unit Satreskrim Polres Trenggalek kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap Bunga (10) yang dilakukan oleh pelaku atas nama Kemis. Diketahui, kejadian ini mulai dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2011 silam,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Selasa (03/03/2020) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelumnya, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya (red : Bunga) diduga telah dicabuli oleh pelaku Kemis yang merupakan tetangganya sendiri.
“Mengetahui hal ini, orang tua korban berusaha mendekati korban dan menanyakan apakah hal tersebut benar adanya. Hingga akhirnya, korban mengaku, dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat korban tengah tertidur di rumah neneknya. Saat itu, nenek korban sedang menjalankan sholat subuh di masjid yang tak jauh dari rumah.
Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diketahui pelaku sering memperlihatkan kemaluannya kepada masyarakat sekitar utamanya wanita.
“Perbuatan pelaku ini tentu sangat meresahkan masyarakat sekitar. Dan untuk memperkuat penyidikan, kami menghadirkan saksi ahli psikologi. Akan tetapi dari hasil psikologis, pelaku tidak dalam keadaan gangguan mental dan masih bisa mempertanggungjawabkan perbutannya itu,” tegas Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya kaos, celana dalam warna pink dan baju dengan motif bunga-bunga.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mil/oso)