Sidoarjo

Pekerjakan 5 TKA Ilegal, Terancam Denda Miliaran

Diterbitkan

-

Pekerjakan 5 TKA Ilegal, Terancam Denda Miliaran

PT Yong Tree, Antara Tenaga Asing dan Aksi Warga Kepuh Kemiri (4)

 
Memontum Sidoarjo — Walau, Dona HRD PT Yong Tree Industries berkelit perusahaan yang dipimpinnya tidak mempekerjakan TKA Ilegal, namun data di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya di Jalan Juanda, Sedati Sidoarjo berbicara lain. Sandi, Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya menyatakan telah mengamankan 5 TKA ilegal asal PT Yong Tree, Desa Pilang Kecamatan Wonoayu. Saat ini, lanjut Sandi pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap 5 TKA yang bermasalah itu.

Dari 5 TKA itu, pemeriksaan atas 3 TKA ilegal sudah mencapai angka 80 persen, sedangkan sisanya yang 2 orang masih dilakukan pendalaman. “ Kalau pemeriksaan sudah final akan dilakukan jumpa pers dengan mengundang semua media. Tersangka TKA ilegal itu akan dikenakan pasal 122,” terang Sandi.

Atas pelanggaran itu, perusahaan pengguna tenaga kerja tidak lagi bisa berkelit. Tri Widodo SH, PNS Bidang Pengawasan Disnaker Jatim menyatakan sanksi bagi perusahaan atau pengguna tenaga kerja asing yang telah terbukti bersalah bisa dikenakan kurungan penjara hingga 4 tahun.

Selain itu, juga ada denda yang besarannya hingga Rp 400 juta. Jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, maka bukan tidak mungkin jika perusahaan atau pengguna tenaga kerja asing ini mendapatkan dua sanksi tersebut sekaligus.

Advertisement

Lebih lanjut, Tri Widodo menyataknSesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia, Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang untuk menjadi pekerja kasar. TKA hanya boleh mengambil pekerjaan yang memerlukan keahlian. Jika ada pekerja asing yang bekerja kasar, maka dari mana pun asalnya, sudah pasti itu kasus pelanggaran.

Menurutnya, ada 2 jenis pelanggaran yang bisa dilakukan TKA. Pertama, pelanggaran imigrasi yaitu jika pekerja asing tidak punya izin tinggal atau izin tinggalnya kedaluwarsa. Untuk kasus ini, pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan oleh pengawas imigrasi di bawah Kementerian Hukum & HAM.

Jenis pelanggaran kedua, lanjutnya adalah jika TKA bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja. Atau punya izin kerja tapi penggunaannya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. “Pemeriksaan dan penegakan hukum untuk pelanggaran semacam ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Sanksinya, deportasi bagi TKA yang melanggar dan blacklist bagi perusahaan pengguna TKA tersebut,” terangnya.

Sanksi untuk pelanggaran penggunaan TKA telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2013.Pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dapat dikenakan hukuman penjara 1- 5 tahun dan denda Rp 100 juta – Rp 400 juta. (par/fan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas