Hukum & Kriminal
Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Akui Perbuatan, Polisi Dalami Motif dan Amankan Mobil Korban
Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi di Jalan Sawojajar Gang XIII A, RT01/ RW03, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat ini, terduga pelaku yakni Ar alias Abdul Rahman warga Probolinggo, masih terus menjalani pemeriksaan. Hal itu, dijelaskan Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis pada Jumat (05/01/2024) malam.
Disampaikannya, bahwa pengungkapan ini berawal adanya laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023 atas nama Adrian Prawono atau AP (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Dari laporan awal itu, petugas terus melakukan penyelidikan hingga menemukan potongan tubuh berupa pinggul manusia di Sungai Bango Kedungkandang. Saat ditemukan, potongan tubuh tersebut sudah dalam kondisi sedikit membusuk.
“Kami juga mendapatkan petunjuk berupa komunikasi terakhir korban AP, yang mengarah kepada tersangka berinisial Ar. Dari situ, kami lakukan pendalaman,” jelasnya.
Pada Kamis (04/01/2024) kemarin, ujarnya, Ar ditangkap petugas kepolisian (sebelumnya sempat diperiksa, red). Dari penangkapan ini, akhirnya Jumat (5/1/2024) dinihari tadi, petugas mendapati potongan tubuh lain yang sudah menjadi tengkorak.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai. Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki,” jelasnya.
Tulang belulang potongan tubuh korban tersebut, lanjutnya, sudah dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan autopsi. Meskipun demikian, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah tengkorak tersebut adalah korban AP atau tidak. Pihaknya juga sudah memanggil pihak keluarga AP, untuk pendalaman.
Baca juga :
“Untuk memastikan bahwa tengkorak yang ditemukan ini adalah korban AP atau yang dilaporkan hilang pada 15 Oktober 2023 atau korban yang lain, saat ini masih pendalaman. Kami juga sudah memanggil keluarga korban dari Surabaya, untuk mengenali struktur gigi pada tengkorak korban,” urainya.
Dijelaskan pula, bahwa dalam pemeriksaan petugas, Ar kooperatif dan mengakui perbuatannya. “Tersangka Ar mengakui dan kooperatif. Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan dan kami juga telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi dan kemungkinan akan bertambah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ar dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” jelasnya.
Sementara itu, terkait mobil milik korban, yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK, saat ini sudah ditemukan polisi terparkir di pinggir Jalan Raya Sawojajar dan sudah dibawa ke Polsek Kedungkandang. “Kami masih terus melakukan pendalaman hingga benar-benar utuh,” tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Ar seorang terapis pijat dan diduga membunuh pasiennya sendiri dan melakukan mutilasi. Korbannya diduga berinisial AP, warga Kota Surabaya dan memiliki usaha di Kota Batu. Pembunuhan dan mutilasi itu, diduga dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang XIII A RT01/RW03 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dugaan pembunuhan dan mutilasi sendiri, diduga dilakukan pertengahan Oktober 2023 dan baru terungkap di awal Januari 2024 ini. (gie)