Hukum & Kriminal

Pelaku Spesialis Pencurian Kotak Amal di Malang Dibekuk Polsek Turen

Diterbitkan

-

Pelaku Spesialis Pencurian Kotak Amal di Malang Dibekuk Polsek Turen

Memontum Malang – Spesilis pencuri kotak amal, berinisial AHN (26) sopir truk warga asal Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, berhasil dibekuk petugas Polsek Turen. Sebelum penangkapan itu, Polsek Turen, Rabu (19/01/2022) lalu, telah mendapat laporan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kotak amal di Musala Abdul Masjid di Jalan Tendean II/24, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi, bersama anggotanya kemudian melakukan penyelidikan. “Dari laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Turen melakukan pengembangan terkait kasus ini dan dengan cepat berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ujar Kompol Suko Wahyudi, Jumat (28/01/2022).

Ternyata, AHN sudah melakukan aksinya di beberapa TKP di Kabupaten Malang. “Tersangka sendiri masuk ke dalam musala atau masjid-masjid tersebut tidak hanya sekali dua kali bahkan lebih. Ketika berada di dalam masjid dengan situasi sepi, selanjutnya tersangka mengambil uang dalam kotak amal dengan cara mencongkel atau merusak gembok kotak amal. Dalam aksinya pelaku menggunakan obeng dan tang yang telah disiapkan sebelumnya,” jelasnya.

Kompol Suko Wahyudi menambahkan, pelaku telah melancarkan aksinya bukan hanya di wilayah Turen, namun diketahui telah ada 4 laporan lain dari masyarakat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kotak amal yang sama terjadi di wilayah Kabupaten Malang.

Advertisement

Baca juga :

Diantaranya yaitu Musala Darulkaromah, Dusun Krajan, Desa Srikaton, Kecamatan Pakis, Musala Thoriqus Salam, Jalan Raya Asrikaton, Desa Srikaton, Kecamatan Pakis dan Mushola Al-Ikhlas, Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta di salah satu masjid di wilayah Bululawang.

“Dari keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut akan digunakan untuk membayar hutang-hutang serta sisanya digunakan untuk memenuhi biaya hidupnya yang akhir-akhir ini sangat sedikit pendapatan dari pekerjaannya sebagai sopir truk,” imbuhnya.

Selanjutnya didapati barang bukti dari pelaku berupa uang dari kotak amal dengan jumlah mencapai Rp 1,5 juta, 1 tang, 1 obeng bergagang plastik warna biru, 1 buah tas warna biru dan 1 kasos warna putih.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ke 5 e jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kompol Suko. (hms/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas