Hukum & Kriminal
Bobol Akun Market Place dan Mobile Banking, Seorang Pelaku Cyber Crime Diciduk Polres Trenggalek
Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membongkar kasus cyber crime atau illegal akses akun perbankan terhadap dua korban warga asal Kota Keripik Tempe. Terduga pelaku, dengan sengaja membobol akun salah satu market place dan mobile banking saat momen gebyar diskon belanja online 12.12.
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiyasi Wiyatputera, dalam rilisnya di Halaman Mapolres Trenggalek menjelaskan, bahwa anggotanya telah berhasil mengungkap kasus cyber crime dengan mengamankan seorang pelaku berinisial YP (22) warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Utara. Dalam aksinya ini, pelaku menghubungi korban melalui panggilan WhatsApp dan mengaku sebagai karyawan salah satu market place terkemuka di Indonesia.
Selanjutnya, pelaku mengatakan bahwa korban mendapatkan hadiah, yang kemudian meminta kode OTP dari korban. Dengan kode OTP tersebut, pelaku kemudian menguasai akun market place dan akun perbankan korban.
“Selanjutnya, oleh pelaku digunakan untuk melakukan pinjaman online dan mengambil saldo yang ada di rekening korban,” terang Kapolres Trenggalek, Jumat (28/01/2022) sore.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Setelah petugas menerima laporan korban, lanjutnya, petugas pun segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan saksi. “Sampai akhirnya, dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku YP. Dalam prosesnya, Unit Pidsus Satreskrim Polres Trenggalek dan tim bekerja sama dengan Satreskrim Polres OKI berhasil menangkap pelaku YP di rumahnya,” terang Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan. Diantaranya, sejumlah lembar screenshoot akun market place dan perbankan milik korban, bukti pembayaran pinjaman online, lembar print out laporan transaksi finansial perbankan. Sementara itu dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone dan uang tunai.
Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) subs Pasal 46 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) subs 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” paparnya. (mil/sit)