Sidoarjo
Pembagian BB Prona, BPD Desa Ploso Uraikan Rincian
Memontum Sidoarjo – Pembagian Barang Bukti (BB) uang administrasi Program Prona Desa Ploso Kecamatan Krembung, sebelumnya sempat ricuh, Selasa (5/2/2019) kemarin, akhirnya Rabu (6/2/2019) siang, ketua BPD setempat, Joko Fitrianto melalui wakilnya, H Nur Kasan berbicara. Pasalnya pihak panitia menganggap sebagian masyarakat (pemohon prona), ada miss komunikasi antara panitia dan pemohon.
” Pembagian uang BB ini sudah terealisaasi sebanyak 85%, hanya saja tinggal RT 03 ini yang tidak mau, bahkan ketika diundang rapat pun tidak datang, jadi menurut kami ini terjadi miss komunikasi, sehingga sempat terjadi ricu karena salah informasi,” kata wakil ketua BPD, H. Nur Kasan saat berada di kantor balai desa.
Dijelaskan Nur Kasan, dalam pembagian uang BB tersebut. Pihak panitia, sudah melalui prosedur yang ditentukan. Bahkan, dalam pembagiannya, panitia sudah terbuka dan transparan. Uang BB yang diambil dari Kejari Sidoarjo oleh panitia sebesar 371.800.000 itu, akan dikembalikan kepada jumlah pemohon prona sebanyak 795 orang. Sedangkan sisanya dibagikan kepada para pemohon yang mengurus surat keterangan umur, yang pada waktu mengurus prona pada tahun lalu terkena administrasi tambahan sebesar 500 ribu, yang dilakukan oleh Pemdes, ujarnya
” Uang BB senilai Rp. 371, 8 juta akan dibagikan dari jumlah sebanyak 795 pemohon prona. Jika dikembalikan masing-masing sebsar Rp. 300 ribu, kalau dikalikan nilainya sebesar Rp. 235, 5 juta. Dan untuk yang dulunya kena biaya surat keterangan umur, diprediksi ada 195 orang kalau dikali 500 ribu senilai Rp. 99 juta. Sehingga ada dana sisa sebesar Rp.37,3 juta.” tambahnya, H. Nur Kasan
Diuraikan Nur Kasan, dari dana sisa sebesar Rp. 37, 3 juta itu. Rencananya akan dialokasikan kesejumlah, kepentingan untuk kepengurusan prona. Sebesar Rp. 20 juta untuk mengatasi masalah-masalah prona, yang dimasyrakat ada kekeliruan. Seperti, keliru ukuran tanah, nama pemilik, dan keliru alamat tempat tinggal.
Baca : Pengembalian Uang Prona Desa Ploso Ricuh, Nyaris Baku Hantam
” Maka itulah anggaran ini, disisakan untuk mengatasi hal hal seperti itu. Dan juga banyak pengaduan dari masyarakat yang dulunya sudah bayar, tapi namanya tidak tercatat oleh dipanitia. Otomatis nanti kita ganti, sedangkan sisa sebesar Rp. 17 juta, dialokasikan untuk oprasional RT, RW dan panitia,” katanya.
“Ini kan hanya sebagai perencanaan, dan nanti ada laporan terperinci. Akan kami laporkan ke desa, dan tembusannya ke kejaksaan. Bagi warga pemohon prona yang tidak setuju, dengan pembagian uang nominal sebesar Rp. 300 ribu. Lebih lanjut, akan diberi waktu selama satu minggu oleh panitia untuk mengambil uangnya. Sebaliknya, jika dalam waktu seminggu tidak mengambil. Maka pihak panitia akan berkordinasi, dengan pihak kejaksaan. Terkait uang warga pemohon prona, yang tidak mau mengambilnya. Apakah uang tersebut, dikembalikan ke Kejaksaan atau nanti uangnya disimpan di desa “, tandasnya (gus/yan)