Kota Batu
Pembangunan Green House Strawberry Sumber Brantas Dihentikan Satpol PP Kota Batu karena Tak Kantongi Izin
Memontum Kota Batu – Pembangunan Green House Strawberry di Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, akhirnya dihentikan oleh Satpol PP Kota Batu. Langkah ini dilakukan, karena dalam pengecekan diketahui bahwa perusahaan swasta yang merupakan holding PT Sampoerna, tidak mengantongi izin.
Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, bahwa proses awal pembangunan atau membongkar dan meratakan lahan tersebut ternyata masih berpatokan dengan perizinan bangunan awal di lahan itu. Yakni tatkala masih sebagai pabrik jamur. “Makanya, waktu itu ada perubahan pengembangan. Dan ini yang digunakan, itu masih menggunakan izin dasar yang lama. Kalau dahulu sebagai gudang perindustrian (Pabrik Jamur) dan sekarang untuk green house atau kegiatan adaptif dengan pertanian,” terang Bambang, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/03/2023) siang.
Untuk itu, tambahnya, pihak Satpol PP tidak bisa melakukan penutupan total. Tetapi, dilakukan penutupan sementara dan dilarang beraktivitas di lokasi, sampai kepengurusan izinnya keluar.
“Yang pasti, kita hentikan sementara pembangunan itu sampai izinnya keluar. Dan, dilarang ada aktivitas di lahan,” ujar Bambang.
Baca juga:
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Sebenarnya, bagaimanapun juga ketika merubah bangunan, itu harus izin ke pemerintah daerah setempat. Meski pada dasarnya sudah daftar di OSS, tetapi itu hanya ada izin usaha. Dan, bangunannya tetap harus izin ke pemerintah daerah.
“Sekarang izin bangunan menggunakan PBG (persetujuan bangunan gedung). Dan, PBG ini yang menerbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kalau, ini belum dimiliki dan diurus oleh pihak yang membangun green house strawberry, maka Satpol PP yang akan menutup total pembangunan itu,” tegasnya. (put/sit)