Kota Batu
Tempat Hiburan dan Panti Pijat Bakal Jadi Sasaran Operasi Satpol PP Kota Batu
Memontum Kota Batu – Satpol PP Kota Batu bersama institusi lain segera melakukan operasi di tempat hiburan selama Bulan Ramadan. Operasi ini akan dilakukan, karena ditengarai masih adanya tempat hiburan yang masih menerima tamu, meski pun sudah diberikan himbauan.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, mengatakan bahwa pelaksanaan operasi itu menindaklanjuti Surat Edaran Nomor: 440/876/422.011/2023 tentang pelaksanaan kegiatan pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023 di Kota Batu. “Selama Bulan Ramadan ini kami akan melaksanakan operasi di tempat hiburan, panti pijat dan villa. Di sini, kami laksanakan bersama institusi terkait,” jelas Bambang, Jumat (24/03/2023) tadi.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Soal waktu, menurutnya, akan masih disusun seefektif mungkin. Tentunya, pelaksanaan dilakukan secara dadakan. “Mengapa di sini bersama institusi lain, karena kami nantinya sebatas Tipiring. Sedangkan, kewenangan lain tentunya berkaitan juga instansi lain,” ujar Bambang.
Dalam operasi tersebut, tegasnya, lebih difokuskan untuk yang berpengaruh besar terhadap mengganggu aktifitas beribadah selama Ramadan. “Saya berharap, masyarakat memahaminya,” paparnya. (put/sit)