Kota Batu
Tempat Hiburan dan Panti Pijat Bakal Jadi Sasaran Operasi Satpol PP Kota Batu

Memontum Kota Batu – Satpol PP Kota Batu bersama institusi lain segera melakukan operasi di tempat hiburan selama Bulan Ramadan. Operasi ini akan dilakukan, karena ditengarai masih adanya tempat hiburan yang masih menerima tamu, meski pun sudah diberikan himbauan.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, mengatakan bahwa pelaksanaan operasi itu menindaklanjuti Surat Edaran Nomor: 440/876/422.011/2023 tentang pelaksanaan kegiatan pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023 di Kota Batu. “Selama Bulan Ramadan ini kami akan melaksanakan operasi di tempat hiburan, panti pijat dan villa. Di sini, kami laksanakan bersama institusi terkait,” jelas Bambang, Jumat (24/03/2023) tadi.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Soal waktu, menurutnya, akan masih disusun seefektif mungkin. Tentunya, pelaksanaan dilakukan secara dadakan. “Mengapa di sini bersama institusi lain, karena kami nantinya sebatas Tipiring. Sedangkan, kewenangan lain tentunya berkaitan juga instansi lain,” ujar Bambang.
Dalam operasi tersebut, tegasnya, lebih difokuskan untuk yang berpengaruh besar terhadap mengganggu aktifitas beribadah selama Ramadan. “Saya berharap, masyarakat memahaminya,” paparnya. (put/sit)
















