Hukum & Kriminal
Pembayaran Denda Taruna Tidak Diterima ULP PLN Dinoyo
Memontum Kota Malang – Upaya Gerakan Solidaritas Masyarakat (GSM) untuk membantu Taruna yang dikenakan tagihan susulan oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dinoyo, menemui jalan buntu. Taruna adalah seorang warga Jodipan yang bertempat tinggal di wilayah Dau, dituduh melakukan pelanggaran pencurian listrik, yang membuat dirinya harus membayar tagihan susulan sebesar Rp 7,1 juta.
Senin (10/9/2019) GSM mendatangi kantor ULP PLN Dinoyo untuk menyerahkan koin dari hasil penggalangan yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun sayangnya pihak ULP PLN Dinoyo enggan menerima koin hasil penggalangan tersebut.
Menurut Manajer ULP PLN Dinoyo, Wahyu Wijatmiko, alasan pihaknya tidak bisa menerima koin hasil penggalangan untuk pembayaran tersebut, dikarenakan terdapat prosedur yang harus dilakukan untuk melakukan pembayaran.
“Jadi intinya kami tidak bisa menerima uang tersebut secara tunai, yang pertama dikarenakan semuanya ada nomor register dari yang bersangkutan, dan pembayaran PLN menggunakan nomor register tersebut dan harus melalui PPOB (Payment Point Online Bank),” ujar Wahyu kepada awak media.
Wahyu mengatakan, mekanisme pembayaran yang ia jelaskan telah menjadi prosedur semua pembayaran di PLN.
“Jadi ini saja ya, saya terima kasih temen-temen. Pada prinsipnya semua pembayaran PLN, ya apapun itu mulai dari rekening semua pembayaran itu melalui PPOB payment point online bank atau pakai internet banking, monggo. Intinya PLN tidak menerima secara tunai, mekanisme pembayarannya di PPOB, pembayaran non taglis ya nomor rekening, itu namanya nomor register,” jelasnya.
Baca : GSM Galang Koin Bayar Denda Taruna Rp 7,1 Juta ke PLN
Dari penggalangan koin tersebut, GSM berhasil mengumpulkan koin mencapai Rp 1.555.500,-. Untuk itu Wahyu menyarankan agar koin tersebut dibayarkan melalui prosedur sesuai yang telah dijelaskan.
“Kita keluarkan nomor register, nomor register itulah nanti yang dibawa temen-temen GSM untuk melakukan pembayaran di PPOB. Kalau tidak bisa langsung, ya dicicil. Kalau sudah diselesaikan, kita sambung, jadi masing-masing kan punya hak dan kewajiban,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihak PLN memberikan tenggat waktu selama 12 bulan bagi Taruna untuk melunasi tagihan susulan tersebut. (iki/yan)