Politik

Pembentukan Kecamatan Baluran, Ini Respon Anggota DPR RI Dapil Situbondo

Diterbitkan

-

HM Nasim Khan Anggota Komisi VI DPR RI. (ist)

Memontum Situbondo – Rencana pembentukan kecamatan baru di wilayah Kabupaten Situbondo, terus menuai respon. Kali ini, muncul dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, HM Nasim Khan. Disampaikan, bahwa dirinya mendukung sepenuhnya terkait kebijakan Bupati Situbondo, apabila kebijakan tersebut bermanfaat untuk daerah (Situbondo, red).

“Pada intinya, saya mendukung kebijakan terbaik Bupati Situbondo, terkait pembentukan Kecamatan Baluran. Tapi, semuanya harus dibahas bersama secara detail. Karena secara geografis dan administratif, pemanfaatannya saya sepakat bila pemekarannya menjadi Desa Baluran dan bukan Kecamatan Baluran,” ujarnya, Senin (28/04/2025) tadi.

Anggota DPR RI Dapil Jatim III meliputi Situbondo-Bondowoso-Banyuwangi, ini mengatakan jika menjadi Desa Baluran, akan lebih masuk akal dan mudah. Sebaliknya, jika menjadi Kecamatan Baluran, maka prosesnya memakan waktu yang cukup lama.

“Menurut saya lebih baik Kecamatan Banyuputih, menambah satu desa, yakni Desa Baluran dna itu lebih relevan,” jelas Nasim Khan.

Advertisement

Syarat-syarat pemekaran desa dan kecamatan yang harus diperhatikan, tambahnya, adanya beberapa aspek yang harus dipenuhi. Diantaranya jumlah penduduk, luas wilayah, kesiapan sarana prasarana dan aspek sosial budaya. Bahkan, desa induk yang akan membentuk desa baru, harus memiliki minimal 8.000 jiwa dan atau 1.600 kepala keluarga.

Baca juga :

“Pemekaran desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut,” urainya.

Sedangkan, lanjutnya, untuk pembentukan kecamatan di Indonesia, harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya, syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan. Syarat administratif meliputi batas usia pemerintahan minimal 5 tahun, persetujuan BPD atau Forum Komunikasi Kelurahan, persetujuan kepala desa atau lurah dan rekomendasi gubernur.

Advertisement

“Syarat teknis mencakup jumlah penduduk, luas wilayah, rentang kendali pelayanan, aktivitas perekonomian dan ketersediaan sarana. Syarat fisik kewilayahan meliputi jumlah minimal desa atau kelurahan, lokasi ibu kota dan sarana prasarana,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, pembentukan atau pemekaran kecamatan, harus memenuhi kriteria dan syarat-syarat. Diantaranya jumlah penduduk minimal 5.000 jiwa, luas wilayah kecamatan minimal 300 km², jumlah desa atau kelurahan minimal tujuh desa atau kelurahan.

“Pada dasarnya, saya mendukung seluruh kebijakan Bupati Situbondo. Tetapi kalau boleh saya memberikan saran, maka lengkapi dahulu segala persyaratan pembentukan Kecamatan Baluran. Saran saya, lebih baik melakukan pemekaran desa dari pada membentuk kecamatan baru,” tambahnya. (her/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas