Hukum & Kriminal

Pembunuh Mahasiswi UM Asal Ngawi Direkontruksi, Tersangka Peragakan 18 Adegan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Kasus pembunuhan mahasiswi UM direkontruksi, Kamis (06/06/2024) tadi. Tersangka Hisyam Akbar Pahlvi alias Zombie (19), warga Jalan Bendungan Sutami Gang I, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, didatangkan oleh petugas Reskrim Polresta Malang Kota ke lokasi kejadian. Yakni, di rumah kos perempuan milik Sri Bibit, neneknya.

Pelaksanaan rekontruksi ini cukup mengundang perhatian warga sekitar, hingga banyak yang menonton di sekitar lokasi kejadian. Hisyam tampak ditemani kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya, dan memperagakan satu persatu adegan pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa rekontruksi ini untuk melihat lebih jelas dan nyata bagaimana jalannya tindak pidana. “Dalam rekontruksi kasus pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana ini ada 18 adegan,” ujar Kompol Danang.

Diantaranya, mulai dari tersangka minum Miras di rumah temannya yang berada tidak jauh dari TKP. Kemudian, tersangka pamit beli rokok, masuk ke TKP, mengambil pisau di Lantai 2, kemudian masuk ke kamar korban. “Dalam adegan ke 10, tersangka menusuk dada dan dekat leher korban sehingga meninggal dunia,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga :

Adegan demi adegan satu persatu diperagakan, seperti merusak kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi dan membuangnya. Adegan yang berada di luar kos ini disaksikan banyak warga sekitar yang memadati area sekitar TKP. Adegan terakhir yakni tersangka membuang kamera CCTV hingga  menjual HP milik korban ke Comboran.  “Tidak ada temuan baru. Semuanya sudah sesuai,” ujar Kompol Danang.

Sementara itu, kuasa hukum Hisyam, Guntur Putra, mengatakan bahwa saat kejadian, tersangka masih di bawah umur. “Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 tahun 2024. Karena saat kejadian, tersangka masih di bawah umur, maka pasal yang harusnya dikenakan hanya Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 tahun 2024,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) berinisial DIL (18), warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang kos di Jalan Sumbersari Gang V C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditemukan tewas dibunuh di kamar kosnya pada Kamis (22/12/2022) lalu.

Pelakunya adalah Hisyam Akbar Pahlvi alias Zombie (19), warga Jalan Bendungan Sutami Gang I, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru. Perlu diketahui bahwa Hisyam adalah cucu keponakan dari pemilik kos yang dihuni oleh korban. Korban sendiri meninggal setelah ditikam sebanyak 2 kali oleh Hisyam dengan menggunakan pisau dapur. Aksi pembunuhan ini baru terungkap pada Mei 2024 setelah petugas menemukan bukti-bukti baru keterangan saksi dan rekaman CCTV. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas