Hukum & Kriminal

Tersangka Pembunuh Istri Siri Peragakan 55 Adegan Dalam Rekontruksi

Diterbitkan

-


Memontum Kota Malang – Tersangka Sofianto Liamantoro (56) akhirnya dibawa ke rumah kontrakannya di Jl Emprit Mas, Kelurahan Sukun, Kota Malang, Kamis (07/10/2021) pukul 13.00. Yakni untuk keperluan rekontruksi saat dia menghabisi nyawa Ratna Darumi (56), istri sirinya.

Baca juga


Dilakukan penjagaan yang cukup ketat untuk mengamankan jalannya rekontruksi. Bahkan petugas juga melibatkan dua anjing pelacak dari Unit K9 Polresta Malang Kota, untuk berjaga di depan rumah. Saat itu petugas juga menghadirkan Bayu (23), anak korban sebagai saksi kejahatan Sofianto.


Saat memperagakan adegan demi adegan saat di depan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sofianto tampak tenang. Bahkan sama sekali tidak terlihat raut kesedihan dari wajahnya. Dia cukup tenang memperagakan aksinya di depan petugas kepolisian. Tampak kuasa hukumnnya Helly SH MH, Irwina Vindri A SH dan Sigit Angga Pranata SH mendampingi saat berjalannya rekontruksi.


Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo SIK mengatakan bahwa rekontruksi ini dilakukan untuk mengetahui secara detail kejadian, adegan peradegan yang dilakukan tersangka. “Ada 55 adegan yang diperagakan. Kasi Pidum juga hadir disini untuk melihat langsung berjalannya rekontruksi. Menjadikan satu persepsi untuk penanganan perkara ini. Rekontruksi ini sudah sesuai dengan yang diceritakan tersangka. Tetap mengarah ke pembunuhan berencana,” ujar Kompol Tinton.

Advertisement


Sementara itu, Helly SH MH, penasehat hukum tersangka mengatakan bahwa pihanya ditunjuk untuk untuk.mensampingi tersangka. Seauai diatur oleh undang- undang bahwa ancaman di atas 5 tahun harua didampingi penasehat hukum. Secara hukum kami tidak membenarkan perbuatan pelaku. Bahwa tugas kami disini mengawal hak-hak si pelaku,” ujar Helly.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Sofianto Liamantoro (56), akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (28/09/2021) siang. Dia adalah tersangka pembunuhan terhadap Ratna Darumi (56) warga yang mengontrak rumah di Jl Emprit Mas, RT 04/RW 10, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.


Hubungan keduanya terikat pernikahan siri selama 14 tahun ini. Meskipun sudah pisah ranjang selama empat tahun ini, namun keduanya masih tetap hidup bersama dalam satu rumah kontrakan.


Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto SIK MSi, mengatakan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka Sf. Dijelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan Bu (23), anak korban pada Minggu (19/09/2021) sore. Saat itu, anak korban curiga bahwa ibunya tidak meninggal akibat kecelakaan jatuh di kamar mandi pada Jumat (17/09/2021) malam. Melainkan ada dugaan akibat pembunuhan karena terdapat sejumlah luka pada kepalanya.


Petugas melakukan penyelidikan, namun kondisi TKP sudah bersih. Sebab pasca jenazah Ratna ditemukan oleh anaknya pada Sabtu (18/09/2021) dini hari, Sofianto sempat membersihkan kamar mandi dari bercak-bercak darah.
Meskipun pembunuhan ini dilakukan Sofianto dengan sangat rapi, namun petugas tetap mencurigainya. Pembunuhan ini sangat rapi dikarenakan Sofianto membuat alibi bahwa Ratna meninggal akibat terjatuh saat sedang mandi. Selain itu, dia juga membuat kamar mandi seolah- olah terkunci dari dalam.

Advertisement


Setelah melakukan autopsi didapat beberapa luka parah pada kepala Ratna. Petugas akhirnya menangkap Sofianto pada Selasa (21/09/2021). Dari hasil pemeriksaan, Sofianto akhirnya mengaku kalau telah membunuh Ratna dengan memukulkan martil. Kepala martil dilepas oleh pelaku dan digunakan untuk memukuli kepala korban hingga beberapa kali.
Kasus ini tidak langsung dirilis karena petugas masih mencari persesuaian dengan hasil visum dan mencari barang bukti. “Hasil dari outopsi, kematian korban akibat pukulan benda tumpul di kepala bagian atas, sebelah kanan, sebelah kiri dan belakang. Sehingga ada pendarahan fatal pada bagian otak,” ujar AKBP Budi Hermanto.


Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa pipa yang digunakan tersangka untuk mengelabui petugas. Sebab usai membunuh korban, pelaku keluar dari kamar mandi. Dia kemudian menutup pintu kamar mandi dan mempersiapkan rencananya.
Selanjutnya dari luar kamar mandi, Sofianto mengambil kursi untuk pijakan saat dia menggeser slot pintu dentan pipa dari atas kamar mandi. Sehingga seolah-olah pintu kamar mandi tertutup dari dalam. Selain itu juga terdapat martil dan juga kaos dengan bercak darah milik pelaku. Kaos tersebut ditemukan di sungai tak jauh dari lokasi kejadian.


Kepada petugas, Sofianto mengaku bahwa dia membunuh karena sakit hati. Sebab selama ini tidak dihargai oleh korban sebagai suami sirinya. Puncaknya saat korban hendak pindah rumah tanpa mengajaknya. Karena sakit hati itu, Sofianto pun merencanakan pembunuhan tersebut.
“Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, karena pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka,” ujar AKBP Budi. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas