Hukum & Kriminal
Pemilik Media Cetak Diduga Terlibat Korupsi Rp 7,3 M di Trengggalek
Memontum Trenggalek – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek berhasil mengungkap sekaligus meringkus tersangka tindak pidana korupsi kasus penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) tahun 2008 lalu.
Tersangka yakni Tatang Istiawan Witjaksono yang merupakan mantan pemilik media PT Surabaya Sore tahun 2008. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 7, 3 milyar
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa mengatakan, penetapan terhadap Tatang ini karena penyidik telah memiliki bukti- bukti kuat terkait kasus PDAU di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.
” Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak pukul 11.00 Wib hingga 20.00 Wib atau sekitar 9 jam, kemudian Tatang kita tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan,” ungkapnya, Kamis (18/7/2019).
Disampaikan Lulus, peristiwa itu berawal mantan bos itu mengajak kerjasama dengan PDAU untuk mendirikan percetakan dan terbentuklah PT GBS pada 16 Januari 2008.
Dengan modal dasar sebesar Rp 8,9 miliar. Tersangka memiliki saham 20 persen atau Rp 1,7 miliar dari modal awal. Namun oleh tersangka yang saat itu sebagai pemilik PT Surabaya Sore tidak pernah menyetor uang tersebut ke PT BGS.
Sementara PDAU telah menyetorkan dana Rp 7,1 miliar ke PT Bangki Grafika Sejahtera (BGS). Kemudian Rp 5,9 dari dana itu ditransfer ke Tatang untuk membeli mesin cetak. Namun mesin cetak yang dibeli dalam keadaan rusak.
Selanjutnya Pemkab Trenggalek menganggarkan lagi sebesar Rp 1 miliar untuk biaya operasional PT BGS pada 2009. Sebagian dari uang itu menjadi temuan auditor.
“Jadi total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 7,3 miliar dan tersangka Tatang akan diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi,”pungkas Lulus. (fal/yan)