Blitar

Pemkab Blitar Belum Beri Sanksi Oknum Damkar Terlibat Penipuan

Diterbitkan

-

Pemkab Blitar Belum Beri Sanksi Oknum Damkar Terlibat Penipuan

Memontum Blitar – Sebanyak 29 petugas pemadam kebakaran (damkar) sekitar tiga bulan lalu mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Blitar untuk mempertanyakan gaji mereka yang tidak diberikan selama 4 bulan.

Mereka mengaku direkrut sebagai petugas damkar oleh JS, Kasi Damkar Kabupaten Blitar pada awal Januari 2018. Bahkan perekrutannya dimintai uang mulai dari Rp 1 – 5 juta. Namun, diduga perekrutan itu tidak atas sepengetahuan Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar. Akibatnya sejak Januari sampai pertengahan April 2018, ke 2 petugas Damkar tersebut tidak menerima gaji.

Dalam menanggapi status JS saat ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Ahmad Lazim mengatakan, terkait kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum PNS Damkar Kabupaten Blitar tersebut, sampai saat ini belum ada keputusan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

“Kita tunggu saja prosesnya, kalau sampai saat ini kita memang belum ada sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan,” kata Ahmad Lazim, Senin (06/08/2018).

Advertisement

Lebih lanjut Ahmad Lazim menyampaikan, sebelumnya kasus ini telah ditangani oleh Satpol PP Kabupaten Blitar. Namun, sampai dengan batas akhir yang ditentukan kasus ini tak kunjung menemukan solusi dan kejelasan. Sehingga kini kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Inspektorat Kabupaten Blitar.

“Tentunya kita telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Kasus ini juga sudah dilimpahkan kepada Bupati Blitar, sehingga untuk sanksi bagi yang bersangkutan akan di putuskan oleh Bupati Blitar,” tandas Ahmad Lazim.

Lazim menambahkan, sanksi yang diberikan nanti dipastikan sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan. “Kalau sanksinya yang jelas tergantung pelanggarannya, mulai ringan, sedang, ataupun berat,” pungkas Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar. (jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas